Selasa, 18 November 2025

Dua Guru Luwu Terima Rehabilitasi Hukum, Bukti Negara Berpihak pada Rakyat

Prabowo beri rehabilitasi hukum dua guru Luwu Utara, simbol keberpihakan negara pada rakyat kecil.

Editor: Glery Lazuardi
(istimewa / Tangkap layar Tribun-Timur.com)
GURU LUWU UTARA - Berikut ini sosok Faisal Tanjung, anggota LSM di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang sempat laporkan Rasnal dan Abdul Muis ke polisi.  (istimewa / Tangkap layar Tribun-Timur.com) 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
  • Keduanya dihukum dan dipecat karena dianggap melakukan pungutan liar Rp20.000 untuk membantu guru honorer yang tak digaji.
  • Abdul Muis dan Rasnal sempat ditahan serta kehilangan status ASN.
  • Nama baik, status ASN, dan hak-hak mereka dipulihkan.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Upaya pemberian rehabilitasi hukum itu setelah dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.

Rehabilitasi hukum adalah pemulihan nama baik seseorang yang sebelumnya dijatuhi hukuman atau sanksi, sehingga hak-hak sipil, sosial, dan profesionalnya dikembalikan.

Awal masalah terjadi pada beberapa tahun lalu, di mana seorang guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara tidak menerima gaji selama berbulan-bulan karena belum terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Komite sekolah bersama guru sepakat mengumpulkan dana sukarela Rp20.000 per orang tua siswa untuk membantu guru honorer.

Abdul Muis dan Rasnal dianggap melakukan pungutan liar, lalu dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kehilangan status ASN

Faisal Tanjung alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Luwu Utara melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis.

Laporannya ke Polres Luwu Utara terkait pungutan dana komite Rp 20.000 per orangtua siswa.

Akibatnya Rasnal dan Abdul Muis sempat mendekam dalam tahanan dan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beruntung Prabowo Subianto turun tangan dan membatalkan pemecatan keduanya.

Dalam kasus ini, rehabilitasi menjadi simbol keberpihakan negara terhadap rakyat kecil, khususnya guru yang berniat membantu rekan sejawat.

Menunjukkan bahwa niat baik tidak boleh dihukum secara sewenang-wenang, dan negara hadir untuk meluruskan ketidakadilan

Kader Muda Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Muhammad Natsir, mengapresiasi langkah cepat Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, dalam proses rehabilitasi hukum dua guru asal Luwu, Sulawesi Selatan.

Ia menekankan bahwa ada peran penting Sufmi Dasco di balik proses tersebut.

“Di balik rehabilitasi hukum terhadap dua guru asal Luwu tersebut ada peran vital pimpinan Parlemen, yaitu Prof. Sufmi Dasco Ahmad,” ujar Natsir, Selasa (18/11/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved