Bendera One Piece
Pengakuan Warga Tuban Jatim Kibarkan Bendera One Piece Hingga Didatangi Aparat: Cuma Iseng
Pemuda asal Tuban, Jawa Timur mengaku aksi mengibarkan bendera itu semata karena mengikuti tren viral di TikTok.
Editor:
Erik S
Setelah itu, aparat menuju wilayah Kecamatan Montong, karena diduga ada warga lain yang juga ikut tren serupa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari otoritas setempat terkait alasan atau dasar hukum pelarangan pengibaran bendera yang terinspirasi dari One Piece.
Namun kasus ini menjadi catatan menarik soal bagaimana tren budaya pop bisa bersinggungan dengan sensitivitas simbol dan otoritas keamanan di level lokal.
Makna tiap elemen pada bendera One Piece:
- Tengkorak dan tulang bersilang: simbol bajak laut klasik,
- penanda identitas. Topi jerami: warisan dari Shanks si Rambut Merah untuk Luffy, simbol mimpi dan kebebasan.
- Senyuman lebar: menunjukkan semangat dan kegembiraan bahkan di tengah bahaya, mencerminkan karakter Luffy.
Benarkah Kibarkan Bendera One Piece di HUT RI Disanksi?
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, muncul fenomena unik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menyuarakan keinginan untuk mengibarkan bendera One Piece, simbol ikonik dari serial anime Jepang, sebagai bentuk ekspresi di hari kemerdekaan.
Meskipun tampak sebagai ekspresi budaya populer, para ahli mengingatkan bahwa pengibaran bendera fiksi saat perayaan kenegaraan tetap harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lantas, muncu pertanyaan publik, benarkah kibarkan bendera one piece saat HUT RI dikenai sanksi?
Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik, mengingatkan bahwa meski bendera dari budaya pop seperti One Piece tidak dilarang secara spesifik, ada aturan ketat soal bagaimana bendera negara harus diperlakukan.
“Gagasan mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus patut dikaji secara hati-hati.
Jika sampai merendahkan posisi bendera Merah Putih, maka ada potensi pelanggaran hukum,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur secara tegas mengenai tata cara penggunaan bendera negara.
Baca juga: Alasan Bendera One Piece Dipasang di Ambulans Depan Kantor Bupati Pati
Dalam konteks pengibaran bersama, bendera Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan tidak boleh lebih kecil dari bendera lain, termasuk bendera fiksi.
Pasal 21 UU tersebut melarang pengibaran bendera negara dalam posisi yang dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lain.
Sumber: Tribun Jatim
Bendera One Piece
Pria Mengaku TNI Tampar Pedagang Sayur di Bantaeng karena Bendera One Piece |
---|
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, BPIP Ajak Generasi Muda Bijak Ekspresikan Kritik Sosial |
---|
Bendera One Piece Berkibar di Puncak Gunung Lawu, Ternyata Kejadiannya sejak Mei |
---|
Bukan Hanya di Jakarta, Bendera One Piece Juga Berkibar di Aksi Kamisan Solo |
---|
Ketika Bendera One Piece Berkibar di Aksi Kamisan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.