Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Garangnya Sidang Penembakan 3 Polisi Way Kanan, Kopda Bazarsah Disuruh Push up Gegara Ngantuk  

Pengamanan ketat dan garangnya hakim di Pengadilan Militer Palembang, terdakwa Kopda Bazarsah disuruh push up karena ngantuk saat sidang. 

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
JELANG SIDANG VONIS - Dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi di Lampung Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis dikawal ketat anggota TNI saat masuk ke gedung Pengadilan militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Pengamanan ketat dan garangnya hakim di Pengadilan Militer Palembang, terdakwa Kopda Bazarsah disuruh push up karena ngantuk saat sidang.  

 

Daftar Majelis Hakim Kasus Penembakan Way Kanan

Berikut adalah daftar majelis hakim militer yang menangani kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah, di Pengadilan Militer I-04 Palembang:

Hakim Ketua    Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH

Hakim Anggota    Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH

Hakim Anggota    Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH

Sidang digelar di Ruang Garuda dan telah memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan duplik serta menunggu putusan akhir dari majelis hakim.

 

Pengamanan Ketat Sepanjang Persidangan Penembakan 3 Polisi Way Kanan di Pengadilan Militer Palembang

Pengamanan sidang Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis di Pengadilan Militer I-04 Palembang dilakukan dengan pengawalan ketat, mengingat tingginya perhatian publik dan beratnya kasus yang disidangkan.

Sidang perdana 2 oknum TNI AD di Pengadilan Militer I-04 Palembang yang didakwa menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung digelar Rabu (11/6).

Kedua terdakwa TNI AD Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil yang sama. Mereka tiba di lokasi sidang sekitar pukul 08.58 WIB dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer.

Tampak keduanya mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning, tangan diborgol, dan wajah ditutupi masker, tanpa memberikan komentar apa pun kepada media yang telah menunggu sejak pagi.

Tidak ada komentar kepada media, menunjukkan protokol ketat terhadap interaksi publik

SIDANG TNI TEMBAK POLISI -- TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP.
SIDANG TNI TEMBAK POLISI -- TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Suasana di luar ruang sidang juga tampak dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Polisi Militer dan pihak keamanan pengadilan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.

Kasus penembakan yang mengakibatkan gugurnya tiga polisi ini sempat mengguncang publik Lampung dan nasional.

Proses hukum terhadap dua oknum TNI ini pun menjadi sorotan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang berlaku secara militer terhadap pelanggaran berat.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan