Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Garangnya Sidang Penembakan 3 Polisi Way Kanan, Kopda Bazarsah Disuruh Push up Gegara Ngantuk  

Pengamanan ketat dan garangnya hakim di Pengadilan Militer Palembang, terdakwa Kopda Bazarsah disuruh push up karena ngantuk saat sidang. 

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
JELANG SIDANG VONIS - Dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi di Lampung Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis dikawal ketat anggota TNI saat masuk ke gedung Pengadilan militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Pengamanan ketat dan garangnya hakim di Pengadilan Militer Palembang, terdakwa Kopda Bazarsah disuruh push up karena ngantuk saat sidang.  

Ini penting untuk memahami bagaimana keadilan ditegakkan di lingkungan TNI.

Alur Sidang di Pengadilan Militer:

1. Penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer (POM TNI)

Mengumpulkan bukti dan saksi atas dugaan pelanggaran pidana oleh anggota TNI

2. Penuntutan oleh Oditur Militer

Oditur menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan

Menuntut hukuman sesuai pasal yang dilanggar

3. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim militer (biasanya terdiri dari 3 orang)

Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum militer

Ada pemeriksaan saksi, barang bukti, dan pembacaan dakwaan

4. Pembelaan (Pleidoi)

Terdakwa dan penasihat hukum menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan

Putusan hakim menjatuhkan vonis: bebas, hukuman ringan, atau berat

Bisa berupa penjara, pemecatan, atau hukuman mati (untuk kasus ekstrem)

 

Upaya Hukum

Terdakwa atau oditur bisa mengajukan banding atau kasasi ke Mahkamah Agung

 

Jenis Hukuman di Peradilan Militer

Jenis Hukuman    

Pidana Penjara:    Hukuman kurungan sesuai beratnya pelanggaran
Pemecatan Tidak Hormat:    Terdakwa diberhentikan dari dinas militer secara permanen
Pidana Mati:    Untuk kasus sangat berat seperti pembunuhan berencana atau pengkhianatan
Pidana Tambahan    Misalnya pencabutan hak militer, penyitaan barang, atau rehabilitasi

 

Pengadilan Militer Setingkat Pengadilan Negeri  

Pengadilan militer di Indonesia memiliki empat tingkatan, masing-masing dengan kewenangan dan yurisdiksi tersendiri. Berikut adalah struktur lengkapnya:

Tingkatan Pengadilan Militer:

1. Pengadilan Militer (Dilmil)    Tingkat pertama untuk perkara pidana militer, biasanya untuk prajurit berpangkat Kapten ke bawah

2. Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti)    Banding atas putusan Dilmil, dan menyidangkan perkara prajurit berpangkat Mayor ke atas

3. Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Kasasi dan perkara khusus, berada langsung di bawah Mahkamah Agung

4. Pengadilan Militer Pertempuran (Dilmilpur) Khusus untuk kondisi perang atau operasi militer aktif

Baca juga: Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Pakar Hukum: Pengadilan Wajib Menggali Seluruh Aspek Pidana

Semua pengadilan militer berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, bukan di bawah TNI. Ini menjamin independensi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.

Pengadilan Militer tingkat pertama (Dilmil) memang setara dengan Pengadilan Negeri dalam sistem peradilan umum. 

Keduanya berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama, namun memiliki yurisdiksi yang berbeda:

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan