Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Garangnya Sidang Penembakan 3 Polisi Way Kanan, Kopda Bazarsah Disuruh Push up Gegara Ngantuk
Pengamanan ketat dan garangnya hakim di Pengadilan Militer Palembang, terdakwa Kopda Bazarsah disuruh push up karena ngantuk saat sidang.
Penulis:
Theresia Felisiani
Ini penting untuk memahami bagaimana keadilan ditegakkan di lingkungan TNI.
Alur Sidang di Pengadilan Militer:
1. Penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer (POM TNI)
Mengumpulkan bukti dan saksi atas dugaan pelanggaran pidana oleh anggota TNI
2. Penuntutan oleh Oditur Militer
Oditur menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan
Menuntut hukuman sesuai pasal yang dilanggar
3. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim militer (biasanya terdiri dari 3 orang)
Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum militer
Ada pemeriksaan saksi, barang bukti, dan pembacaan dakwaan
4. Pembelaan (Pleidoi)
Terdakwa dan penasihat hukum menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan
Putusan hakim menjatuhkan vonis: bebas, hukuman ringan, atau berat
Bisa berupa penjara, pemecatan, atau hukuman mati (untuk kasus ekstrem)
Upaya Hukum
Terdakwa atau oditur bisa mengajukan banding atau kasasi ke Mahkamah Agung
Jenis Hukuman di Peradilan Militer
Jenis Hukuman
Pidana Penjara: Hukuman kurungan sesuai beratnya pelanggaran
Pemecatan Tidak Hormat: Terdakwa diberhentikan dari dinas militer secara permanen
Pidana Mati: Untuk kasus sangat berat seperti pembunuhan berencana atau pengkhianatan
Pidana Tambahan Misalnya pencabutan hak militer, penyitaan barang, atau rehabilitasi
Pengadilan Militer Setingkat Pengadilan Negeri
Pengadilan militer di Indonesia memiliki empat tingkatan, masing-masing dengan kewenangan dan yurisdiksi tersendiri. Berikut adalah struktur lengkapnya:
Tingkatan Pengadilan Militer:
1. Pengadilan Militer (Dilmil) Tingkat pertama untuk perkara pidana militer, biasanya untuk prajurit berpangkat Kapten ke bawah
2. Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Banding atas putusan Dilmil, dan menyidangkan perkara prajurit berpangkat Mayor ke atas
3. Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Kasasi dan perkara khusus, berada langsung di bawah Mahkamah Agung
4. Pengadilan Militer Pertempuran (Dilmilpur) Khusus untuk kondisi perang atau operasi militer aktif
Baca juga: Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Pakar Hukum: Pengadilan Wajib Menggali Seluruh Aspek Pidana
Semua pengadilan militer berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, bukan di bawah TNI. Ini menjamin independensi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.
Pengadilan Militer tingkat pertama (Dilmil) memang setara dengan Pengadilan Negeri dalam sistem peradilan umum.
Keduanya berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama, namun memiliki yurisdiksi yang berbeda:
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.