Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Garangnya Sidang Penembakan 3 Polisi Way Kanan, Kopda Bazarsah Disuruh Push up Gegara Ngantuk
Pengamanan ketat dan garangnya hakim di Pengadilan Militer Palembang, terdakwa Kopda Bazarsah disuruh push up karena ngantuk saat sidang.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Mengulik Pengadilan Militer Palembang jelang vonis penembakan 3 Polisi Way Kanan, Senin (11/8/2025)
Pengadilan Militer I-04 Palembang adalah lembaga peradilan militer yang menangani perkara pidana melibatkan anggota TNI di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya.
Pengadilan Militer I-04 Palembang beralamat di Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30267, Indonesia
Fungsi dan perannya menyidangkan perkara pidana militer seperti desersi, penembakan, narkotika, pencucian uang, dan pelanggaran disiplin lainnya
Menyediakan layanan publik dan informasi hukum bagi masyarakat dan pencari keadilan
Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan militer
Contoh perkara yang disidangkan di antaranya kasus senjata api, desersi, kesusilaan, narkotika, dan pencucian uang sedang disidangkan pada Agustus 2025
Baca juga: Suasana Sidang Perdana Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Lampung, Terdakwa Dijaga Ketat
Teranyar Pengadilan Militer Palembang menyidangkan kasus penembakan terhadap 3 polisi Way Kanan, di arena judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Penembakan terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Way Kanan, pada 17 Maret 2025.
Ketiga korban yakni Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta tewas di tempat.
Terdakwa Utama ialah Kopda Bazarsah, terdakwa kedua Peltu Yun Heri Lubis yang merupakan rekan bisnis sabung ayam Kopda Bazarsah
Motif Kopda Bazarsah melakukan penembakan yakni melindungi bisnis sabung ayam yang ia kelola bersama Peltu Yun Heri Lubis
Sidang perdana digelar 11 Juni 2025 sementara putusan dijadwalkan akan dibacakan pada 11 Agustus 2025.
Baca juga: Keluarga Polisi yang Tewas Ditembak Kasus Sabung Ayam di Way Kanan Minta Pakaian Korban Dikembalikan
Tibunnews.com mencoba mengulik seputar pengamanan ketat selama sidang di Pengadilan Militer Palembang, seputar pengadilan militer hingga garangnya majelis hakim di pengadilan militer,
Di antaranya terdakwa Kopda Bazarsah pernah disuruh push up karena ngantuk saat sidang.
Daftar Majelis Hakim Kasus Penembakan Way Kanan
Berikut adalah daftar majelis hakim militer yang menangani kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah, di Pengadilan Militer I-04 Palembang:
Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH
Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH
Hakim Anggota Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH
Sidang digelar di Ruang Garuda dan telah memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan duplik serta menunggu putusan akhir dari majelis hakim.
Pengamanan Ketat Sepanjang Persidangan Penembakan 3 Polisi Way Kanan di Pengadilan Militer Palembang
Pengamanan sidang Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis di Pengadilan Militer I-04 Palembang dilakukan dengan pengawalan ketat, mengingat tingginya perhatian publik dan beratnya kasus yang disidangkan.
Sidang perdana 2 oknum TNI AD di Pengadilan Militer I-04 Palembang yang didakwa menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung digelar Rabu (11/6).
Kedua terdakwa TNI AD Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil yang sama. Mereka tiba di lokasi sidang sekitar pukul 08.58 WIB dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer.
Tampak keduanya mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning, tangan diborgol, dan wajah ditutupi masker, tanpa memberikan komentar apa pun kepada media yang telah menunggu sejak pagi.
Tidak ada komentar kepada media, menunjukkan protokol ketat terhadap interaksi publik

Suasana di luar ruang sidang juga tampak dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Polisi Militer dan pihak keamanan pengadilan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.
Kasus penembakan yang mengakibatkan gugurnya tiga polisi ini sempat mengguncang publik Lampung dan nasional.
Proses hukum terhadap dua oknum TNI ini pun menjadi sorotan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang berlaku secara militer terhadap pelanggaran berat.
Terdakwa Kopda Bazarsah Dihukum Push-up Karena Ngantuk Selama Persidangan
Terdakwa Kopda Bazarsah sempat ditegur hakim karena mengantuk dan diminta melakukan push-up sebagai bentuk disiplin
Peristiwa ini terjadi saat sidang pada Senin (16/6/2025) dengan agenda pemanggilan saksi.
Dalam sidang tersebut, Kopda Bazarsah kembali mendapati teguran dari hakim karena mengantuk dalam ruang sidang seperti sidang perdana sebelumnya.
Gerak-gerik terdakwa yang mengantuk mendapat sorotan secara langsung dari ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Dirinya sempat memperingatkan agar terdakwa melakukan sikap sempurna.
"Terdakwa sehat?," tanya Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (16/6/2025).
Tak hanya menanyakan kondisi kesehatan terdakwa, hakim pun meminta kepada Kopda Bazarsah untuk fokus dalam menghadapi proses sidang.
Dalam agenda tersebut, persidangan akan berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang hadir.
"Kamu jangan mengantuk lagi. Ini sidangnya panjang," jelas dia.
Usai mendapat teguran, Kopda Bazarsah pun duduk di samping penasihat hukum.
Dirinya lagi-lagi mendapat teguran saat sidang dimulai dan terlihat terpejam hingga membuat hakim kembali memberikan teguran.
"Ini baru mulai, kamu mengantuk lagi. Sekali lagi, kamu push up," jelas dia.

Tentang Alur Sidang Militer
Mengulas lebih jauh soal sidang militer dan jenis hukuman yang bisa dijatuhkan oleh pengadilan militer.
Ini penting untuk memahami bagaimana keadilan ditegakkan di lingkungan TNI.
Alur Sidang di Pengadilan Militer:
1. Penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer (POM TNI)
Mengumpulkan bukti dan saksi atas dugaan pelanggaran pidana oleh anggota TNI
2. Penuntutan oleh Oditur Militer
Oditur menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan
Menuntut hukuman sesuai pasal yang dilanggar
3. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim militer (biasanya terdiri dari 3 orang)
Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum militer
Ada pemeriksaan saksi, barang bukti, dan pembacaan dakwaan
4. Pembelaan (Pleidoi)
Terdakwa dan penasihat hukum menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan
Putusan hakim menjatuhkan vonis: bebas, hukuman ringan, atau berat
Bisa berupa penjara, pemecatan, atau hukuman mati (untuk kasus ekstrem)
Upaya Hukum
Terdakwa atau oditur bisa mengajukan banding atau kasasi ke Mahkamah Agung
Jenis Hukuman di Peradilan Militer
Jenis Hukuman
Pidana Penjara: Hukuman kurungan sesuai beratnya pelanggaran
Pemecatan Tidak Hormat: Terdakwa diberhentikan dari dinas militer secara permanen
Pidana Mati: Untuk kasus sangat berat seperti pembunuhan berencana atau pengkhianatan
Pidana Tambahan Misalnya pencabutan hak militer, penyitaan barang, atau rehabilitasi
Pengadilan Militer Setingkat Pengadilan Negeri
Pengadilan militer di Indonesia memiliki empat tingkatan, masing-masing dengan kewenangan dan yurisdiksi tersendiri. Berikut adalah struktur lengkapnya:
Tingkatan Pengadilan Militer:
1. Pengadilan Militer (Dilmil) Tingkat pertama untuk perkara pidana militer, biasanya untuk prajurit berpangkat Kapten ke bawah
2. Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Banding atas putusan Dilmil, dan menyidangkan perkara prajurit berpangkat Mayor ke atas
3. Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Kasasi dan perkara khusus, berada langsung di bawah Mahkamah Agung
4. Pengadilan Militer Pertempuran (Dilmilpur) Khusus untuk kondisi perang atau operasi militer aktif
Baca juga: Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Pakar Hukum: Pengadilan Wajib Menggali Seluruh Aspek Pidana
Semua pengadilan militer berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, bukan di bawah TNI. Ini menjamin independensi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.
Pengadilan Militer tingkat pertama (Dilmil) memang setara dengan Pengadilan Negeri dalam sistem peradilan umum.
Keduanya berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama, namun memiliki yurisdiksi yang berbeda:
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.