Judi Online
Jawab Tuduhan Warganet soal Penipu Bandar Judol Ditangkap, Polda DIY: Tidak Ada Titipan, Itu Asumsi
Polda DIY membantah penangkapan terhadap lima pelaku penipu bandar judol di Banguntapan, Bantul, lantaran ada titipan.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Sri Juliati
Ia pun memastikan, siapa pun yang terlibat judi dan apa pun perannya, tetap akan ditangkap dan diproses secara huum.
Slamet menegaskan tidak ada toleransi untuk perjudian, dalam bentuk apa pun.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan."
"Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata dia.
Lima Pelaku Ditangkap
Dalam penggerebekan pada Rabu (30/7/2025) di Bantul, Banguntapan, Polda DIY mengamankan lima pelaku yang bermain judol.
Kelima pelaku itu adalah RDS (32), warga Kabupaten Bantul, yang berperan sebagai koordinator.
Baca juga: Siapa yang Laporkan Komplotan Penipu Bandar Judol ke Polisi? Polda DIY Klaim Tahu dari Masyarakat
Lalu, NF (25) warga Kebumen, Jawa Tengah; EN (31) dan DA (22) warga Kabupaten Bantul; serta PA (24), dari Magelang.
Keempatnya mendapat instruksi dari RDS untuk membuat akun baru dan memasang slot pada situs judol.
"RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus, sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi," jelas AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025).
Selama menjalankan aksinya sejak November 2024, RDS dan anak buahnya mendapat keuntungan Rp50 juta setiap pemasangan slot.
Hasil itu kemudian dibagi kepada empat anak buahnya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Siapkan Ratusan Sim Card
Dalam menjalankan aksinya, RDS menyiapkan puluhan, bahkan ratusan sim card, untuk anak buahnya.
Sim card itu dipakai untuk membuat akun baru pada situs-situs judol.
Apabila sudah dipakai, sim card itu nantinya akan diganti yang baru. Tujuannya untuk mengelabui mengelabui sistem IP address situs judol.
IP address adalah singkatan dari Internet Protocol address, sebuah alamat unik yang diberikan kepada setiap perangkat yang terhubung ke jaringan komputer, termasuk internet.
Sumber: TribunSolo.com
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.