Judi Online
Jawab Tuduhan Warganet soal Penipu Bandar Judol Ditangkap, Polda DIY: Tidak Ada Titipan, Itu Asumsi
Polda DIY membantah penangkapan terhadap lima pelaku penipu bandar judol di Banguntapan, Bantul, lantaran ada titipan.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Sri Juliati
"Kartunya diganti-ganti. Tujuannya agar tidak hanya mendapat free akun baru, tapi juga bisa memainkan modal dan bonus."
"Kalau menang, di-withdraw (uang ditarik). Kalau kalah, ya bikin akun baru lagi," ungkap Kanit 1 Subdit V Ditreskrimus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, Kamis (31/7/2025).
Sebelum memerintahkan empat anak buahnya membuat akun baru, RDS akan mencari situs-situs judol yang menyediakan promo dan cashback bagi akun baru.
Akibat perbuatannya, RDS dan rekan-rekannya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dikenai pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perjudian.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Viral di Media Sosial
Meski terungkap pada akhir Juli 2025, kasus penipuan bandar judol ini menjadi viral di media sosial baru-baru ini.
Hal ini bermula saat akun X (dulu Twitter) bernama @AzzamIzzulhaq mengomentari artikel terkait kasus tersebut.
"Wait. What? (Tunggu. Apa?)" cuit @AzzamIzzulhaq, Selasa (5/8/2025).
Hingga Kamis (7/8/2205) malam, cuitan @AzzamIzzulhaq yang kaget mengetahui penipu bandar judol ditangkap, telah mendapat reply dari 265 warganet, di-retweet lebih dari 1.700 kali, dan disukai lebih dari 11.000 pengguna X.
"The real rugi bandar," komentar @heri****.
"Yang lapor ke polisi siapa?" timpal @Fathin****.
"Pertanyaan sederhana, yang lapor siapa?" tulis @Haha****.
"Harusnya orang2 kayak gini diperbanyak buat berantas judol secara smart. Bandar rugi terus. Bangkrut. Akhirnya tutup. Judol ilang. Lha ini yg dirugikan bandar... Bandar woy.." komentar @Jachi****.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ramai di Medsos, Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online di Banguntapan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJogja.com/Miftahul Huda)
Sumber: TribunSolo.com
Judi Online
Tangis Adriana Angela, Terdakwa TPPU Pengamanan Situs Judol Kominfo Ingat Saat Bacakan Pleidoi |
---|
Siapa yang Laporkan Komplotan Penipu Bandar Judol ke Polisi? Polda DIY Klaim Tahu dari Masyarakat |
---|
Sosok RDS, Dalang yang Bikin Rugi Bandar Judol, Raup Untung Rp50 Juta, Sehari Bikin 40 Akun |
---|
Dewan Ekonomi Nasional Sebut Judi Online Dapat Memangkas Pertumbuhan Ekonomi Nasional |
---|
Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp 5 Juta & Sudah Menikah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.