Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kilas Balik Kasus Kopda Basarzah & Peltu Lubis, sang Penembak 3 Polisi di Lampung Divonis Hari Ini
Kopda Basarzah dan Peltu Lubis bakal menjalani sidang vonis hari ini terkait kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
"Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ungkap Bazarsah.
Nyatanya, bisnis haram itu sudah dilakukan Kopda Basarzah dan Peltu Lubis sejak 2023.
Berkaitan dengan lokasi judi ayam yang akhirnya berujung permanen, Kopda Basarzah mengatakan hal itu dilakukannya demi menghasilkan uang secara rutin.
Sementara, arena judi yang dikelola mereka dibuka setiap hari Senin dan Kamis. Bahkan, adapula agenda bulanan yang digelar sebanyak sampai dua kali.
Mengenai penggunaan uang hasil judi, Bazarsah mengaku menggunakannya sebagai tambahan kebutuhan pribadi, bahkan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri.
"Gaji masih dapat sekitar Rp 5 juta - Rp 6 juta, Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai di situlah," jelasnya.
Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Oditur kepada Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis

Dalam sidang tuntutan, ada enam poin hal memberatkan terhadap Kopda Bazarsah.
Perbuatannya dianggap mencemarkan nama baik institusi TNI di mata masyarakat, sangat bertentangan dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit, serta merusak sendi-sendi disiplin di kesatuan Korem 043/Garuda Hitam Kodam II Sriwijaya.
Lalu, yang paling tragis, tentu saja, adalah dampak langsung perbuatannya yang menyebabkan kematian tiga anggota Polri dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Tak hanya itu, rekam jejak Bazarsah juga ternoda dengan catatan hukuman pidana sebelumnya atas kepemilikan senjata api.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan banyak penderitaan dan menjadi perhatian publik serta membuat keresahan sehingga menjadi bahan pergunjingan di masyarakat. Oleh karena itu, terdakwa layak dihukum maksimal dan diberhentikan dari dinas militer," kata Oditur dalam sidang tuntutan pada 21 Juli 2025 lalu.
Baca juga: Keluarga Korban 3 Polisi yang Ditembak Sujud Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Ini Reaksi Hakim
Senasib dengan Kopda Basarzah, tidak ada pula hal yang meringankan dari oditur untuk Peltu Lubis meski hukuman terhadap keduanya berbeda jauh.
Adapun hal yang memberatkan Peltu Lubis yakni mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai Sapta Marga dan sumpah prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak, perbuatan terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin TNI.
Kemudian, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian, meresahkan masyarakat, serta akibat perbuatan terdakwa yang secara bersama-sama mengadakan perjudian dengan Kopda Bazarsah menimbulkan kematian terhadap tiga orang anggota Polri.
Meski yang menembak adalah Kopda Bazarsah, namun secara tidak langsung juga karena adanya hubungan sebab akibat dari terdakwa yang menyelenggarakan perjudian tersebut.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, nihil," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul "Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara" dan telah tayang di Tribun Lampung dengan judul "Terungkap Asal Senjata yang Dipakai Kopda Bazar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lampung/Noval Andriansyah/Teguh Prasetyo)(Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan/Slamet Teguh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.