Minggu, 28 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus 3 Polisi Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus judi sabung ayam yang mengakibatkan tiga polisi tewas. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan.

Tangkapan layar dari YouTube Tribunnews
SIDANG PELTU LUBIS - Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (11/8/2025). Adapun Peltu Lubis merupakan terdakwa terkait perkara penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu. Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus judi sabung ayam yang mengakibatkan tiga polisi tewas. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan. 

"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga? Katanya sepi?" tanya Hakim Ketua.

"Karena yang punya lahan mengizinkan, Komandan, " jawab Lubis.

Baca juga: Keluarga Korban 3 Polisi yang Ditembak Sujud Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Ini Reaksi Hakim

Dalam sidang yang berbeda, Kopda Basarzah mengaku bisnis judinya tersebut dapat memberikannya keuntungan mencapai Rp12-30 juta per bulannya.

Pada sidang tersebut, hakim sampai terkejut karena keuntungan tersebut dianggap setara dengan gaji seorang jenderal.

"Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah," ujar hakim.

Kopda Bazarsah menjelaskan dirinya mematok keuntungan 10 persen dari setiap kali permainan judi dilakukan.

Adapun, sambungnya, dalam sehari, pertandingan sabung ayam bisa dilakukan 10-15 kali.

"Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ungkap Bazarsah.

Nyatanya, bisnis haram itu sudah dilakukan Kopda Basarzah dan Peltu Lubis sejak 2023.

Berkaitan dengan lokasi judi ayam yang akhirnya berujung permanen, Kopda Basarzah mengatakan hal itu dilakukannya demi menghasilkan uang secara rutin.

Sementara, arena judi yang dikelola mereka dibuka setiap hari Senin dan Kamis. Bahkan, adapula agenda bulanan yang digelar sebanyak sampai dua kali.

Mengenai penggunaan uang hasil judi, Bazarsah mengaku menggunakannya sebagai tambahan kebutuhan pribadi, bahkan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri.

"Gaji masih dapat sekitar Rp 5 juta - Rp 6 juta, Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai di situlah," jelasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul "Peltu Lubis Didakwa Pasal Perjudian, Terkuak Nilai Taruhan Sabung Ayam Capai Rp35 Juta"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan