Aksi Demonstrasi di Pati
VIRAL Pendemo Bacakan Surat Mundur Bupati Pati Sudewo di Tengah Aksi Ricuh
Video ini direkam saat aksi demo berlangsung di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025).
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Sebuah video aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial.
Terlihat seorang perwakilan pendemo membacakan pernyataan yang mengatasnamakan Bupati Pati, Sudewo untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Video ini direkam saat aksi demo berlangsung di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025).
Terlihat pria yang menjadi perwakilan pendemo mengenakan kemeja putih lengan panjang, sarung ungu, dan peci hitam.
Ia memegang lembaran kertas berisi pernyataan mundur yang disebut dibuat oleh massa aksi.
Dalam rekaman yang beredar luas, pria tersebut membacakan teks dengan menyebut identitas Haji Sudewo, ST., MT. sebagai Bupati Pati periode 2024–2029, lengkap dengan alamat dan jabatan.
Baca juga: Kondisi Terkini Demo Pati: Polisi Mulai Tembakkan Gas Air Mata, Suara Sirine Meraung-raung
“Dengan ini menyatakan, terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2025, saya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bupati Pati, karena telah gagal menjadi pemimpin yang berpihak kepada masyarakat Kabupaten Pati dan menjalankan kekuasaan tanpa menjunjung supremasi hukum,” demikian isi pernyataan yang dibacakan.
Massa pendemo mendesak Sudewo menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk pengunduran diri resmi.
Aksi Ricuh di Depan Kantor Bupati
Pantauan Tribun Jateng di lokasi menunjukkan, situasi sempat memanas.
Massa memaksa masuk ke Kantor Bupati Pati dengan mendorong pagar.
Mereka juga melemparkan botol air minum dan membakar satu unit mobil provos milik Polres Grobogan.
Bupati Pati, Sudewo, akhirnya keluar menemui pendemo dengan menaiki mobil rantis polisi.
Namun saat mencoba menyampaikan permintaan maaf, ia justru dilempari sandal dan botol air minum oleh massa yang sudah terlanjur emosi.
Latar Belakang Tuntutan Mundur
Aksi unjuk rasa ini merupakan buntut dari kebijakan Pemkab Pati terkait kenaikan pajak daerah hingga 250 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/demopati233333.jpg)