Rabu, 1 Oktober 2025

3 Vonis Mati dalam Sebulan: Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia

Tiga pelaku pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Vonis tegas ini cerminan perlindungan hukum dan kemanusiaan.

Editor: Glery Lazuardi
Pixabay via Surya.co.id
PISTOL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati, mencerminkan tegasnya hukum terhadap kejahatan luar biasa. 

Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok mutlak, melainkan jalan tengah antara tuntutan keadilan dan kemanusiaan.

Seorang dapat dijatuhi pidana mati di Indonesia apabila terbukti melakukan tindak pidana yang sangat berat dan merusak kehidupan masyarakat secara ekstrem.

Berikut penjelasan berdasarkan undang-undang dan praktik hukum yang berlaku:

Alasan Seseorang Dijatuhi Pidana Mati

Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP)

Dilakukan dengan niat dan perencanaan matang

Contoh: Mutilasi, pembunuhan karena dendam, atau pembunuhan berulang

Vonis mati dijatuhkan jika kejahatan dilakukan secara kejam dan sadis

Terorisme (UU No. 15 Tahun 2003)

Menyebabkan kematian massal atau kerusakan besar

Mengancam stabilitas negara dan keamanan publik

Pelaku bisa dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk pencegahan

Perdagangan Narkoba (UU No. 35 Tahun 2009)

Terlibat dalam jaringan besar atau internasional

Menyebabkan kerusakan sosial dan generasi muda

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved