3 Vonis Mati dalam Sebulan: Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia
Tiga pelaku pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Vonis tegas ini cerminan perlindungan hukum dan kemanusiaan.
Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok mutlak, melainkan jalan tengah antara tuntutan keadilan dan kemanusiaan.
Seorang dapat dijatuhi pidana mati di Indonesia apabila terbukti melakukan tindak pidana yang sangat berat dan merusak kehidupan masyarakat secara ekstrem.
Berikut penjelasan berdasarkan undang-undang dan praktik hukum yang berlaku:
Alasan Seseorang Dijatuhi Pidana Mati
Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP)
Dilakukan dengan niat dan perencanaan matang
Contoh: Mutilasi, pembunuhan karena dendam, atau pembunuhan berulang
Vonis mati dijatuhkan jika kejahatan dilakukan secara kejam dan sadis
Terorisme (UU No. 15 Tahun 2003)
Menyebabkan kematian massal atau kerusakan besar
Mengancam stabilitas negara dan keamanan publik
Pelaku bisa dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk pencegahan
Perdagangan Narkoba (UU No. 35 Tahun 2009)
Terlibat dalam jaringan besar atau internasional
Menyebabkan kerusakan sosial dan generasi muda
Sumber: Tribun Tangerang
Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Rodrigo Duterte Minta Keringanan ICC, Kondisi Kognitifnya Disebut Sudah Menurun Drastis |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Aktivis Sumarsih Bela Ferry Irwandi: TNI Jangan Ikut Campur Urusan Kebebasan Berpendapat, Berbahaya! |
![]() |
---|
Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.