Rabu, 1 Oktober 2025

3 Vonis Mati dalam Sebulan: Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia

Tiga pelaku pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Vonis tegas ini cerminan perlindungan hukum dan kemanusiaan.

Editor: Glery Lazuardi
Pixabay via Surya.co.id
PISTOL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati, mencerminkan tegasnya hukum terhadap kejahatan luar biasa. 

Pasal 118 dan 121 ayat 2 mengatur ancaman pidana mati bagi pengedar

Pengkhianatan terhadap Negara (Pasal 104, 111, 124 KUHP)

Makar terhadap Presiden/Wapres

Memberi bantuan kepada musuh saat perang

Mengajak negara asing menyerang Indonesia

Korupsi dalam Kondisi Tertentu (Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999)

Jika dilakukan saat bencana atau mengakibatkan kerugian besar

Meski jarang dijatuhi vonis mati, ketentuan ini tetap berlaku secara hukum

KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Pidana mati bukan lagi pidana pokok mutlak, melainkan ancaman alternatif

Hakim dapat menetapkan masa percobaan 10 tahun

Jika terpidana menunjukkan penyesalan dan perbaikan diri, hukuman bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup

Seorang pelaku dapat dijatuhi pidana mati atas pembunuhan berencana karena kejahatan tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran paling serius terhadap hak hidup orang lain, dilakukan dengan kesengajaan dan perencanaan matang, serta sering disertai kekejaman yang luar biasa.

Berikut penjelasan berdasarkan hukum dan praktik di Indonesia:

Alasan Pembunuhan Berencana Dipidana Mati

1. Unsur Kesengajaan dan Perencanaan

Diatur dalam Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana memiliki unsur:

Barang siapa

Dengan sengaja

Dan dengan direncanakan lebih dahulu

Menghilangkan nyawa orang lain

Karena dilakukan dengan niat dan persiapan, pelaku dianggap memiliki tanggung jawab

penuh atas akibat fatal yang ditimbulkan

2. Dampak Sosial dan Psikologis

Pembunuhan berencana sering menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat

Dalam kasus yang sadistik atau berulang, vonis mati dijatuhkan sebagai bentuk perlindungan sosial dan efek jera

3. Pertimbangan Hakim

Hakim mempertimbangkan tingkat kekejaman, motif, dan dampak kejahatan
Jika kejahatan dilakukan secara “terang-benderang” dan tidak menunjukkan penyesalan, vonis mati hampir pasti dijatuhkan

4. Sanksi Maksimal dalam KUHP

Pidana mati merupakan ancaman maksimum dalam sistem hukum pidana Indonesia

Meski eksekusinya sering tertunda karena proses hukum lanjutan atau pertimbangan HAM, vonis tetap sah secara hukum

Perspektif Hukum Modern

Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), pidana mati dijadikan alternatif hukuman, bukan satu-satunya

Hakim dapat menetapkan masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi, memberi ruang bagi rehabilitasi dan peninjauan ulang

Berikut adalah 3 contoh kasus pembunuhan yang dijatuhi pidana mati dalam satu bulan terakhir di Indonesia.

Ketiganya mencerminkan kejahatan luar biasa yang mengguncang publik dan dijatuhi hukuman tertinggi oleh pengadilan:

Mulyana – Mutilasi Kekasih di Serang

Tanggal Vonis: 14 Agustus 2025

Lokasi: Pengadilan Negeri Serang, Banten

Korban: Siti Amelia, pacar yang sedang hamil

Modus: Mulyana mencekik korban karena marah diminta bertanggung jawab atas kehamilan, lalu memutilasi tubuh korban dan membuang potongan ke sungai

Pasal yang Dilanggar: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)

Vonis: Hukuman mati

Kopda Basarsyah – Penembakan Polisi di Lampung

Tanggal Vonis: 11 Agustus 2025

Lokasi: Pengadilan Militer 1-04 Palembang

Korban: Tiga anggota polisi tewas saat operasi pemberantasan judi sabung ayam

Modus: Penembakan spontan saat operasi berlangsung; meski tidak terbukti berencana, tindakan dianggap sangat fatal

Pasal yang Dilanggar: Pasal 338 KUHP (pembunuhan)

Vonis: Hukuman mati

Indra Sepriarman alias In Dragon – Pemerkosaan dan Pembunuhan di Padang

Tanggal Vonis: 5 Agustus 2025

Lokasi: Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat

Korban: Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun

Modus: Memerkosa korban lalu membunuh dan mengubur tubuhnya di hutan

Pasal yang Dilanggar: Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 KUHP

Vonis: Hukuman mati

Hukuman mati bagi ketiga pelaku ini menjadi cermin tegasnya hukum Indonesia. Vonis mati bukan sekadar angka di pengadilan, tapi perlindungan bagi nyawa.

Tragedi pembunuhan mencontohkan setiap tindakan kekerasan meninggalkan luka mendalam, dan tanggung jawab moral serta hukum terhadap pelaku. 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Terdakwa Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang Resmi Divonis Mati, 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved