3 Vonis Mati dalam Sebulan: Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia
Tiga pelaku pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Vonis tegas ini cerminan perlindungan hukum dan kemanusiaan.
Pasal 118 dan 121 ayat 2 mengatur ancaman pidana mati bagi pengedar
Pengkhianatan terhadap Negara (Pasal 104, 111, 124 KUHP)
Makar terhadap Presiden/Wapres
Memberi bantuan kepada musuh saat perang
Mengajak negara asing menyerang Indonesia
Korupsi dalam Kondisi Tertentu (Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999)
Jika dilakukan saat bencana atau mengakibatkan kerugian besar
Meski jarang dijatuhi vonis mati, ketentuan ini tetap berlaku secara hukum
KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pidana mati bukan lagi pidana pokok mutlak, melainkan ancaman alternatif
Hakim dapat menetapkan masa percobaan 10 tahun
Jika terpidana menunjukkan penyesalan dan perbaikan diri, hukuman bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup
Seorang pelaku dapat dijatuhi pidana mati atas pembunuhan berencana karena kejahatan tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran paling serius terhadap hak hidup orang lain, dilakukan dengan kesengajaan dan perencanaan matang, serta sering disertai kekejaman yang luar biasa.
Berikut penjelasan berdasarkan hukum dan praktik di Indonesia:
Alasan Pembunuhan Berencana Dipidana Mati
1. Unsur Kesengajaan dan Perencanaan
Diatur dalam Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana memiliki unsur:
Barang siapa
Dengan sengaja
Dan dengan direncanakan lebih dahulu
Menghilangkan nyawa orang lain
Karena dilakukan dengan niat dan persiapan, pelaku dianggap memiliki tanggung jawab
penuh atas akibat fatal yang ditimbulkan
2. Dampak Sosial dan Psikologis
Pembunuhan berencana sering menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat
Dalam kasus yang sadistik atau berulang, vonis mati dijatuhkan sebagai bentuk perlindungan sosial dan efek jera
3. Pertimbangan Hakim
Hakim mempertimbangkan tingkat kekejaman, motif, dan dampak kejahatan
Jika kejahatan dilakukan secara “terang-benderang” dan tidak menunjukkan penyesalan, vonis mati hampir pasti dijatuhkan
4. Sanksi Maksimal dalam KUHP
Pidana mati merupakan ancaman maksimum dalam sistem hukum pidana Indonesia
Meski eksekusinya sering tertunda karena proses hukum lanjutan atau pertimbangan HAM, vonis tetap sah secara hukum
Perspektif Hukum Modern
Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), pidana mati dijadikan alternatif hukuman, bukan satu-satunya
Hakim dapat menetapkan masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi, memberi ruang bagi rehabilitasi dan peninjauan ulang
Berikut adalah 3 contoh kasus pembunuhan yang dijatuhi pidana mati dalam satu bulan terakhir di Indonesia.
Ketiganya mencerminkan kejahatan luar biasa yang mengguncang publik dan dijatuhi hukuman tertinggi oleh pengadilan:
Mulyana – Mutilasi Kekasih di Serang
Tanggal Vonis: 14 Agustus 2025
Lokasi: Pengadilan Negeri Serang, Banten
Korban: Siti Amelia, pacar yang sedang hamil
Modus: Mulyana mencekik korban karena marah diminta bertanggung jawab atas kehamilan, lalu memutilasi tubuh korban dan membuang potongan ke sungai
Pasal yang Dilanggar: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
Vonis: Hukuman mati
Kopda Basarsyah – Penembakan Polisi di Lampung
Tanggal Vonis: 11 Agustus 2025
Lokasi: Pengadilan Militer 1-04 Palembang
Korban: Tiga anggota polisi tewas saat operasi pemberantasan judi sabung ayam
Modus: Penembakan spontan saat operasi berlangsung; meski tidak terbukti berencana, tindakan dianggap sangat fatal
Pasal yang Dilanggar: Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
Vonis: Hukuman mati
Indra Sepriarman alias In Dragon – Pemerkosaan dan Pembunuhan di Padang
Tanggal Vonis: 5 Agustus 2025
Lokasi: Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat
Korban: Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun
Modus: Memerkosa korban lalu membunuh dan mengubur tubuhnya di hutan
Pasal yang Dilanggar: Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 KUHP
Vonis: Hukuman mati
Hukuman mati bagi ketiga pelaku ini menjadi cermin tegasnya hukum Indonesia. Vonis mati bukan sekadar angka di pengadilan, tapi perlindungan bagi nyawa.
Tragedi pembunuhan mencontohkan setiap tindakan kekerasan meninggalkan luka mendalam, dan tanggung jawab moral serta hukum terhadap pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Terdakwa Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang Resmi Divonis Mati,
Sumber: Tribun Tangerang
Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Rodrigo Duterte Minta Keringanan ICC, Kondisi Kognitifnya Disebut Sudah Menurun Drastis |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Aktivis Sumarsih Bela Ferry Irwandi: TNI Jangan Ikut Campur Urusan Kebebasan Berpendapat, Berbahaya! |
![]() |
---|
Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.