Aksi Demonstrasi di Pati
Tak Loyal dengan Sudewo, Puluhan ASN Pemkab 'Dibuang', DPRD: Ujung Utara ke Ujung Selatan
Tim Khusus Hak Angket Pemakzulaan Bupati Pati Sudewo temukan ada kejanggalan dalam kebijakan bupati dalam mutasi ASN. Alasannya tak masuk akal
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
"Atau dipindah dari sekolah di Jaken ke Tayu itu bagaimana?" ujar Bandang.
Diketahui, jarak antara Dukuhseti dan Sukolilo ada sekitar 65 kilometer atau perjalanan hampir dua jam menggunakan mobil.
Sementara Jaken yang merupakan ujug selatan Pati bagian timur ke Tayu berjarak lebih dari 40 kilometer.
Saat ditanya apa alasan mutasi tersebut, Bandan menjawab karena para ASN tersebut tidak loyal pada pimpinan.
"Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan."
"Ini tidak ada dasar hukumnya, sehingga kami tanyakan ke situ,” jelas Bandang.
Proses mutasi, lanjut Bandang juga dinilai janggal.
Ia menyoroti proses mutasi pada 8 Mei 2025, namun surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru turun pada 15-16 Mei 2025.
Bandang menyebut, proses mutasi harusnya runtut dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, dan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh Sudewo.
Baca juga: Warga Buat Petisi Pati Bergerak, Pastikan DPRD Tak Main Mata dan Segera Makzulkan Bupati Sudewo
"Izin ini harusnya ada runtutan dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, baru ke Mendagri, ini tidak dilakukan."
"Ternyata pada 8 Mei 2025 mutasi, (izin) Mendagri baru turun 8 Mei 2025 itu juga. Lucunya dari BKN pada 15-16 Mei 2025."
"Setelah mutasi, baru muncul izin itu. Berarti kami meyakini ada persoalan di dalamnya," kata dia.
Dari pembahasan dalam Tim Pansus, Bandang pun merasa ada yang tak beres dari proses mutasi total 89 ASN oleh Bupati Sudewo tersebut.
Saat ini, pihaknya belum bisa menyampaikan kesimpulan karena harus mendalaminya terlebih dahulu dengan tim ahli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.