Minggu, 31 Agustus 2025

Penggugat Tidak Ajukan Banding Putusan Wanprestasi Esemka, Kuasa Hukum: Produksi Hanya 20 Unit

Pengadilan Solo menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemuda asal Solo, Aufaa Luqmana Re A (19), terkait mobil Esemka.

Editor: Erik S
TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin 
MOBIL ESEMKA - Penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A akhirnya membeli mobil Esemka jenis Bima Pickup yang diinginkannya dalam kondisi second produksi tahun 2018 setelah tak berhasil mendapatkannya baru dari pabrik. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, resmi menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemuda asal Solo, Aufaa Luqmana Re A (19), terkait mobil Esemka.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang daring (e-court) yang digelar pada Rabu (27/8/2025) siang.

Terkait putusan tersebut, Aufaa Luqmana Re A tidak mengajukan banding.

Baca juga: Jokowi Tak Komentari Gugatan Esemka, Aufaa Luqmana Bawa Mobil Bima ke PN Solo

Pertimbangan tersebut diungkap oleh salah satu Kuasa Hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto saat dikonfirmasi.

Sigit menjelaskan bahwa kliennya menerima putusan sidang yang diketok palu oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi dan hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo.

"Terhadap putusan hakim yang dibacakan hari ini, pada prinsipnya penggugat menghormati keputusan hakim. Entah dikabulkan atau ditolak itu adalah proses hukum yang sudah dilakukan majelis hakim, kami menghormati,” terang Sigit.

Sigit melanjutkan bahwa kliennya mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan upaya hukum atas putusan sidang tersebut.

"Kita tidak akan mengajukan upaya hukum banding," lanjut Sigit.

Tujuan Ajukan Gugatan

Menurut Sigit, tujuan utama kliennya membuktikan ada atau tidaknya produksi mobil Esemka oleh PT SMK yang digembor-gemborkan mencapai ribuan unit tersebut telah terkonfirmasi melalui jalannya persidangan.

"Karena dalam persidangan itu sudah tercapai tujuan gugatan penggugat, misal tentang produksi massal 6.000 unit mobil Esemka, itu kan penggugat sudah buktikan hanya 20 unit mobil, itu pun hanya prototipe," urai Sigit.

Baca juga: Cerita Anak Boyamin Beli Mobil Esemka Seken Seharga Rp45 Juta, Dibawa ke PN Solo

Tak hanya itu saja, Sigit juga menerangkan bahwa ketika kliennya mendatangi pabrik PT SMK. Kliennya tersebut tidak mendapati adanya aktivitas produksi di sana.

"Ketika kami servis di bengkelnya PT SMK di Boyolali, tidak ditemukan ada aktivitas produksi dan penjualan mobil. Yang ada hanya servis. Justru penggugat akan mengajukan perdata baru,” pungkas Sigit.

Digugat Pembeli

Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta oleh seorang warga Solo yang mengaku calon pembeli mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A.

Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen Esemka.

Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan nilai tuntutan mencapai Rp300 juta atau setara harga sekitar dua unit mobil Esemka Bima.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan