Penggugat Tidak Ajukan Banding Putusan Wanprestasi Esemka, Kuasa Hukum: Produksi Hanya 20 Unit
Pengadilan Solo menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemuda asal Solo, Aufaa Luqmana Re A (19), terkait mobil Esemka.
Editor:
Erik S
Gugatan didaftarkan pada 8 April 2025 secara online oleh kuasa hukum Arif Sahudi, mewakili penggugat bernama Aufaa Luqmana REA, warga Jebres, Solo.
Baca juga: Penggugat Mobil Esemka Buka Peluang Damai, Siap Cabut Gugatan Asal Syarat Dipenuhi
Dalam gugatannya, penggugat menilai para tergugat melakukan wanprestasi karena mobil Esemka yang dijanjikan tidak tersedia di pasaran, sehingga merugikan calon pembeli.
Aufaa Luqmana Re A diketahui merupakan seorang pemuda berusia sekitar 19 tahun.
Ia berasal dari kawasan Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Selain dikenal sebagai penggugat Esemka, Aufaa juga merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru, sosok yang lebih dulu dikenal publik karena pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan batas usia capres-cawapres jelang Pilpres 2024.
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gugatan Wanprestasi Esemka di Solo Dimenangkan Jokowi, Penggugat Pilih Tak Ajukan Banding, Mengapa?
Sumber: TribunSolo.com
Reza Gladys Tetap Tak Mau Berdamai dengan Nikita, Tidak Peduli soal Pencabutan Gugatan Wanprestasi |
![]() |
---|
Tanggapi soal Nikita Mirzani Resmi Cabut Gugatan Wanprestasi, Pihak Reza Gladys Singgung Strategi |
![]() |
---|
Resmi Cabut Gugatan Wanprestasi, Nikita Mirzani Prioritaskan Kasus Pidana Sebab Menyangkut Kebebasan |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Resmi Dicabut, Rp100 M Melayang, Nikita Mirzani Harus Bayar Ratusan Ribu |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Jaenudin Tak Setuju dengan Alasan Nikita Cabut Gugatan Wanprestasi Reza Gladys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.