Minggu, 31 Agustus 2025

Penggugat Tidak Ajukan Banding Putusan Wanprestasi Esemka, Kuasa Hukum: Produksi Hanya 20 Unit

Pengadilan Solo menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemuda asal Solo, Aufaa Luqmana Re A (19), terkait mobil Esemka.

Editor: Erik S
TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin 
MOBIL ESEMKA - Penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A akhirnya membeli mobil Esemka jenis Bima Pickup yang diinginkannya dalam kondisi second produksi tahun 2018 setelah tak berhasil mendapatkannya baru dari pabrik. 

Gugatan didaftarkan pada 8 April 2025 secara online oleh kuasa hukum Arif Sahudi, mewakili penggugat bernama Aufaa Luqmana REA, warga Jebres, Solo.

Baca juga: Penggugat Mobil Esemka Buka Peluang Damai, Siap Cabut Gugatan Asal Syarat Dipenuhi

Dalam gugatannya, penggugat menilai para tergugat melakukan wanprestasi karena mobil Esemka yang dijanjikan tidak tersedia di pasaran, sehingga merugikan calon pembeli.

Aufaa Luqmana Re A diketahui merupakan seorang pemuda berusia sekitar 19 tahun.

Ia berasal dari kawasan Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Selain dikenal sebagai penggugat Esemka, Aufaa juga merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru, sosok yang lebih dulu dikenal publik karena pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan batas usia capres-cawapres jelang Pilpres 2024.

Penulis: Andreas Chris Febrianto

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gugatan Wanprestasi Esemka di Solo Dimenangkan Jokowi, Penggugat Pilih Tak Ajukan Banding, Mengapa?

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan