Terungkapnya Terapi Sekretom Ilegal oleh Dokter Hewan di Magelang, Pasien dari Luar Negeri
Terapi sekretom ilegal yang dilakukan dokter hewan di Magelang digerebek BPOM. YHF ternyata sudah diperingatkan Dinkes berulang kali.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Whiesa Daniswara
Selain itu, Istikomah menekankan, setiap tindakan medis terhadap manusia harus menggunakan bahan yang telah memiliki izin edar dan standar mutu.
"Semua yang dimasukkan ke tubuh manusia harus berizin, terstandarisasi, ada baku mutunya. Nah, ini kan tidak ada," jelasnya.
Setelah peringatan itu, Dinkes langsung melaporkan temuan tersebut ke BPOM Semarang.
"Untuk mengetahui yang disuntikkan apa itu apa, itu kan butuh pihak yang berwenang ya."
"Tapi kalau pendekatan persuasif, imbauan-iimbauan dan peringatan sudah kami sampaikan jauh-jauh hari," terangnya.
Meski telah berulang kali diperingatkan, YHF tak menggubrisnya dan tetap menjalankan praktik sekretom ilegal tersebut.
"Tetap dijalankan (praktiknya). Padahal acuan kami jelas, kalau pelayanan kesehatan kepada manusia harus dilakukan tenaga kesehatan, di fasilitas kesehatan resmi, sesuai standar pelayanan dan kompetensi," paparnya.
Istikomah menuturkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Magelang.
Namun, ternyata YHF bukan bagian dari anggota PDHI.
Hal itu dibenarkan Sekretaris PDHI Cabang Jawa Tengah III, Heru Trisusila.
Baca juga: Jejak Kriminal Dokter Hewan Yuda Heru Praktik Sekretom Ilegal, Simpan Barang Bukti Senilai Rp230 M
"Beliau memang profesional dan seorang dosen. Di aplikasi kami di PDHI.com kami tidak tercatat ada namanya dokter hewan tersebut," katanya.
Heru menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019, seorang dokter hewan yang memberikan layanan kesehatan hewan wajib menjadi anggota PDHI, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tanda Register Veteriner (STRV).
Kemudian, dokter hewan yang bersangkutan harus memperoleh rekomendasi teknis dari PDHI dan Dinas Pertanian maupun Pangan setempat, sebelum mengajukan izin praktik melalui sistim Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan sebuah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia yang dikelola oleh Lembaga OSS.

"Lalu kalau memang pelayanannya di bidang kesehatan hewan, otomatis legal ijinnya kan harus untuk pelayanan kesehatan hewan," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.