Terungkapnya Terapi Sekretom Ilegal oleh Dokter Hewan di Magelang, Pasien dari Luar Negeri
Terapi sekretom ilegal yang dilakukan dokter hewan di Magelang digerebek BPOM. YHF ternyata sudah diperingatkan Dinkes berulang kali.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Praktik sekretom ilegal di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (25/8/2025).
Praktik itu dijalankan oleh dokter hewan, YHF (56) kepada manusia.
Melansir pom.go.id, produk sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca atau stem cell.
Fungsi utama sekretom adalah regenerasi dan perbaikan jaringan, menjadikannya alternatif terapi untuk berbagai kondisi medis dan estetika.
Sekretom merupakan inovasi di bidang Kesehatan yang memungkinkan tubuh menjadi lebih bugar dan menunda penuaan.
Tak hanya itu, sekretom juga dapat membantu dalam proses penyembuhan dari berbagai penyakit seperti peradangan, kerusakan jaringan, dan penuaan kulit, melansir mitrakeluarga.com.
Penggerebekan ini dilakukan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
YHF yang berprofesi sebagai dokter hewan sekaligus dosen Fakultas Kesehatan Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta itu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi dan pengobatan kepada manusia.
Produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien manusia itu dibuat sendiri oleh YHF dan belum memliki nomor izin edar (NIE) BPOM.
Produksi produk sekretom ilegal diduga dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta.
Sebelum digerebek BPOM, YHF ternyata sudah diperingatkan berulang kali oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang.
Baca juga: Sosok Yuda Heru, Dokter Hewan Lakukan Sekretom ke Manusia: Dosen UGM, Terkenal hingga Luar Negeri
Pada 2023, Dinkes telah melakukan visitasi sekaligus memberikan peringatan agar YHF menghentikan aktivitas terapi sekretom yang dijalankannya.
Sebab, YHF merupakan dokter hewan, namun melakukan pengobatan pada manusia, sehingga menyalahi kewenangan klinis.
"Dari awal sebenarnya sudah kami sampaikan bahwa yang dilakukan itu ilegal. Yang pertama dilanggar adalah kewenangan klinis."
"Karena yang bersangkutan bukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, Istikomah, Kamis (28/8/2025), dilansir TribunJogja.com.
Selain itu, Istikomah menekankan, setiap tindakan medis terhadap manusia harus menggunakan bahan yang telah memiliki izin edar dan standar mutu.
"Semua yang dimasukkan ke tubuh manusia harus berizin, terstandarisasi, ada baku mutunya. Nah, ini kan tidak ada," jelasnya.
Setelah peringatan itu, Dinkes langsung melaporkan temuan tersebut ke BPOM Semarang.
"Untuk mengetahui yang disuntikkan apa itu apa, itu kan butuh pihak yang berwenang ya."
"Tapi kalau pendekatan persuasif, imbauan-iimbauan dan peringatan sudah kami sampaikan jauh-jauh hari," terangnya.
Meski telah berulang kali diperingatkan, YHF tak menggubrisnya dan tetap menjalankan praktik sekretom ilegal tersebut.
"Tetap dijalankan (praktiknya). Padahal acuan kami jelas, kalau pelayanan kesehatan kepada manusia harus dilakukan tenaga kesehatan, di fasilitas kesehatan resmi, sesuai standar pelayanan dan kompetensi," paparnya.
Istikomah menuturkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Magelang.
Namun, ternyata YHF bukan bagian dari anggota PDHI.
Hal itu dibenarkan Sekretaris PDHI Cabang Jawa Tengah III, Heru Trisusila.
Baca juga: Jejak Kriminal Dokter Hewan Yuda Heru Praktik Sekretom Ilegal, Simpan Barang Bukti Senilai Rp230 M
"Beliau memang profesional dan seorang dosen. Di aplikasi kami di PDHI.com kami tidak tercatat ada namanya dokter hewan tersebut," katanya.
Heru menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019, seorang dokter hewan yang memberikan layanan kesehatan hewan wajib menjadi anggota PDHI, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tanda Register Veteriner (STRV).
Kemudian, dokter hewan yang bersangkutan harus memperoleh rekomendasi teknis dari PDHI dan Dinas Pertanian maupun Pangan setempat, sebelum mengajukan izin praktik melalui sistim Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan sebuah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia yang dikelola oleh Lembaga OSS.

"Lalu kalau memang pelayanannya di bidang kesehatan hewan, otomatis legal ijinnya kan harus untuk pelayanan kesehatan hewan," bebernya.
Kendati demikian, Heru menegaskan PDHI hanya berwenang melakukan pembinaan dokter hewan dalam ranah pelayanan kesehatan hewan, baik secara teknis, administratif, maupun peningkatan kompetensi.
Adapun persoalan di luar ranah tersebut bukan menjadi kewenangan organisasi.
Pasien dari Berbagai Daerah hingga Luar Negeri
Adapun produk sekretom ilegal yang diproduksi YHF ini telah digunakan oleh pasien yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Pasien di wilayah Pulau Jawa yang pernah dilayani di kliniknya dapat dikirimkan produk sekretom untuk melanjutkan terapinya dengan bantuan tenaga Kesehatan terdekat.
Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari luar Pulau Jawa di antaranya Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di klinik tersebut.
Simpan Barang Bukti Senilai Rp230 Miliar
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM mengamankan produk jadi berupa sekretom yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung Eppendorf 1,5 ml.
Cairan berwarna merah muda dan oranye ini dalam bentuk siap disuntikkan kepada pasien.
Baca juga: Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Modus Dokter Hewan Lakukan Terapi Sel Punca Ilegal ke Manusia
Selain itu, ditemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas.
Lalu, juga ditemukan produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka.
Kemudian, ditemukan peralatan suntik dan termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien.
Adapun nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar.
Pasien Sembuh dari Ginjal Bocor
Seorang perempuan berinisial H (40) warga yang dulu bertetangga dengan YHF, mengaku pernah membawa anaknya berobat ke dokter hewan tersebut pada 2017 lalu.
Saat itu, anak keduanya masih berusia tiga tahun dan diagnosis mengalami sindrom nefrotik atau ginjal bocor.
Ia sudah mencoba berbagai pengobatan di rumah sakit, dan akhirnya mencoba berobat ke YHF.
"Dulu waktu anak saya ginjalnya bocor, saya sudah bolak-balik ke RS. Karena kasihan, akhirnya kami mencoba alternatif lain. Kebetulan Pak YHF itu tetangga saya sendiri, jadi kami coba stem cell itu," katanya, dikutip dari TribunJogja.com.
H menuturkan, setelah suntikan pertama, kondisi anaknya membaik.
Protein urin yang sebelumnya positif berangsur menjadi negatif.
H mengaku, setelah suntikan kedua dan ketiga, anaknya dinyatakan sembuh.
Adapun biayanya Rp2,5 juta sekali suntikan.
"Setelah suntikan ketiga, dokter bilang tidak usah kontrol lagi. Anak saya dinyatakan sembuh dan sampai sekarang usianya sudah 10 tahun. Sudah bisa hidup normal,” terangnya.
Ia pun menyayangkan YHF ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, menurutnya, YHF telah banyak membantu pasien yang menderita penyakit berat.
"Kan banyak membantu masyarakat, tidak hanya saya. Banyak pasien lain yang katanya divonis kanker atau penyakit berat bisa sembuh. Itu saya saksikan sendiri ketika berobat di sana," jelasnya.
Meski mengetahui praktik YHF tidak resmi, H tak mempermasalahkannya lantaran ia memang mencari pengobatan alternatif yang sesuai untuk anaknya.
“Awalnya memang mau nyoba pengobatan alternatif. Beliau juga bilang hanya untuk kalangan sendiri, tetangga dan teman-temannya, tidak untuk komersil,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akhir Kasus Dokter Hewan di Magelang Buka Praktik Suntik Pengobatan Manusia
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.