Kamis, 18 September 2025

Pengacara Heran, Buron 11 Tahun Dapat SKCK Jadi Anggota DPRD Harusnya Ditangkap Tanpa Diperiksa Lagi

Pengacara mengatakan penyidik seharusnya langsung tangkap Litao tanpa perlu ada pemeriksaan lagi, karena 11 tahun lalu tersangka sudah diperiksa.

Kolase Tribunnews.com
BURONAN DAPAT SKCK - Kolase foto SKCK milik La Ode Litao, buronan kasus pembunuhan anak yang jadi Anggota DPRD Wakatobi dan foto La Ode Litao sebagai kader Partai Hanura. Pengacara mengatakan penyidik seharusnya langsung tangkap Litao tanpa perlu ada pemeriksaan lagi, karena 11 tahun lalu tersangka sudah diperiksa. 

Agung pun mengingatkan pihak kepolisian agar segera menangani kasus ini karena masyarakat kini tengah menantikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dia juga mewanti-wanti, proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini jangan sampai membuat masyarakat berpikir bahwa aparat penegak hukum tebang pilih karena tersangka merupakan anggota dewan.

"Dalam hal ini ya tentu masyarakat juga menunggu ya, menunggu jangan terlalu lama ini apa langkah dari Polri, jangan sampai masyarakat melihat ini kok kepolisian kita ini tebang pilih, mentang-mentang anggota DPRD kemudian diperlakukan seperti ini. Mungkin kalau bukan anggota DPRD sudah dijemput dari kemarin, itu yang saya sayangkan," papar Agung.

Agung menyampaikan harapannya kepada kepolisian agar bisa lebih gercep lagi dalam menangani kasus ini.

Dia menegaskan kembali bahwa penjemputan paksa terhadap Litao itu sah-sah saja dilakukan untuk saat ini, tanpa perlu ada pemeriksaan lagi.

"Kita berharap kepolisian ini cepatlah dalam hal ini ya, silakan dilakukan penjemputan, penangkapan, menurut saya sah-sah aja itu upaya paksa itu seperti itu," tegas Agung.

Aparat yang menerbitkan SKCK Litao, yaitu Mantan personel Reskrim Polres Wakatobi, Aiptu S, kini telah dijatuhi sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan selama 3 tahun.

Selain itu, dia juga dimutasi ke Polres Butan Utara, sekaligus batal mengikuti pendidikan perwira.

Polisi Akan Jemput Paksa Litao Jika Tak Hadiri Panggilan Penyidik Lagi

Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, mengatakan bahwa Litao bakal dijemput paksa jika tak menghadiri panggilan kedua dari pihak kepolisian nanti.

"Kalau tidak hadir (lagi), kami akan terbitkan Surat Perintah Membawa (SPM)," ungkapnya pada Rabu (10/9/2025), saat ditemui jurnalis TribunnewsSultra.com.

SPM adalah surat yang dikeluarkan oleh penyidik untuk membawa paksa saksi atau tersangka yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) dan 154 ayat (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan. 

Terkait kasus ini, Litao sendiri telah memberikan pernyataannya dan berjanji akan menghadapi proses hukum yang saat ini menyeret namanya itu.

Melalui kuasa hukumnya, Jayadin La Ode, Litao mengungkapkan dirinya siap menjalani pemanggilan Polda Sulawesi Tenggara. 

Namun, pada pemanggilan pertama 2 September 2025, Jayadin menyebut Litao telah meminta penangguhan pemeriksaan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan