Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 M Imbas Dibakarnya 2 Gedung DPRD saat Demo
Warga Makassar menggugat Polda Sulsel sebesar Rp800 miliar karena dianggap lalai saat menjaga keamanan ketika demo dan berujung pembakaran DPRD.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Selain korban meninggal dunia, adapula korban luka sejumlah tujuh orang.
Sementara, polisi juga telah menetapkan 32 tersangka dalam pembakaran dua gedung DPRD tersebut.
"Dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar," kata Didik pada 8 September 2025 lalu.
Adapun rinciannya adalah tersangka pembakaran Gedung DPRD Sulsel berjumlah 14 orang yang terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.
Berikut inisialnya:
RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
Sementara, tersangka pembakaran Gedung DPRD Makassar berjumlah 18 orang dengan rincian 14 orang dewasa dan empat anak di bawah umur.
Berikut inisialnya:
MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).
Seluruh tersangka pun dijerat pasal berlapis.
Untuk klaster pembakaran Gedung DPRD Makassar, para tersangka dijerat tujuh pasal yakni Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran atau Perusakan dengan Api, Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, Pasal 64 KUHP tentang Pemberatan Pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan Ujaran Kebencian.
Sementara seluruh tersangka pembakaran Gedung DPRD Sulsel dijerat empat pasal yakni Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dan Pasal 64 KUHP tentang Pemberatan Pidana.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Timur dengan judul "Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Timur/Muslimin Emba/Muh Hasim Arfah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.