Sabtu, 20 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 M Imbas Dibakarnya 2 Gedung DPRD saat Demo

Warga Makassar menggugat Polda Sulsel sebesar Rp800 miliar karena dianggap lalai saat menjaga keamanan ketika demo dan berujung pembakaran DPRD.

Istimewa
POLDA SULSEL DIGUGAT - Penampakan gedung DPRD Sulsel terbakar Sabtu (30/8/2025) dini hari. Seorang warga Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29), menggugat Polda Sulsel sebesar Rp800 miliar imbas dibakarnya Gedung DPRD Makassar dan Gedung DPRD Sulsel saat aksi demonstrasi pada 29-30 Agustus 2025 lalu. Menurut penggugat, Polda Sulsel dianggap lalai dalam melakukan pengamanan saat demo sehingga berujung massa membakar dua gedung DPRD. 

Selain korban meninggal dunia, adapula korban luka sejumlah tujuh orang.

Sementara, polisi juga telah menetapkan 32 tersangka dalam pembakaran dua gedung DPRD tersebut.

"Dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar," kata Didik pada 8 September 2025 lalu.

Adapun rinciannya adalah tersangka pembakaran Gedung DPRD Sulsel berjumlah 14 orang yang terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.

Berikut inisialnya:

RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Sementara, tersangka pembakaran Gedung DPRD Makassar berjumlah 18 orang dengan rincian 14 orang dewasa dan empat anak di bawah umur.

Berikut inisialnya:

MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Seluruh tersangka pun dijerat pasal berlapis.

Untuk klaster pembakaran Gedung DPRD Makassar, para tersangka dijerat tujuh pasal yakni Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran atau Perusakan dengan Api, Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, Pasal 64 KUHP tentang Pemberatan Pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan Ujaran Kebencian.

Sementara seluruh tersangka pembakaran Gedung DPRD Sulsel dijerat empat pasal yakni Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dan Pasal 64 KUHP tentang Pemberatan Pidana.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Timur dengan judul "Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Timur/Muslimin Emba/Muh Hasim Arfah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan