Sabtu, 27 September 2025

Jejak Terakhir Vira, Mahasiswi Unram Berprestasi yang Hidupnya Terhenti di Pantai Nipah

Mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra tewas dibunuh di Pantai Nipah, keluarga bantah isu bela diri dan sebut korban penari.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Lombok
UNIVERSITAS MATARAM - Keluarga Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), mahasiswi Unram korban pembunuhan di Pantai Nipah, membantah isu bela diri. 

Selain itu, Vira juga terpilih masuk kelas internasional Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian Universitas Mataram berkat prestasi akademiknya yang konsisten tinggi.

Sebelumnya, Polres Lombok Utara menetapkan Radiet Ardiyansyah, teman dekat korban, sebagai tersangka tunggal pembunuhan.

Radiet sempat mengaku peristiwa di Pantai Nipah pada 28 Agustus lalu merupakan aksi begal, namun penyidik menyatakan pengakuan itu hanya alibi.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengatakan keterlibatan Radiet terungkap dari hasil analisis forensik. DNA tersangka ditemukan pada sejumlah barang bukti, termasuk sebilah bambu, beberapa batu, pakaian, serta bercak darah.

“Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat,” tegas Agus.

Keluarga Sebut Pelaku Rayu Korban

Gerak-gerik Radiet Ardiansyah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (UNRAM), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mulai menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga korban.

Kecurigaan itu muncul lantaran Radiet tidak menunjukkan tanda-tanda duka setelah peristiwa kematian Vira. Sebaliknya, keluarga korban justru menemukan Radiet mengirim pesan kepada adik korban melalui Direct Message (DM) Instagram.

Tersangka Kasus Mahasiswi UNRAM Terciduk Rayu Adik Korban Lewat Instagram

“Sekitar tiga hari pasca kejadian itu, saya pernah membaca DM-nya Radiet ke adek korban itu. Lumayan geli saya bacanya,” ujar Pasek saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Pasek menilai, tindakan tersangka tersebut tidak menunjukkan rasa bersalah. Isi DM itu justru merayu adek korban dengan mengajaknya nongkrong untuk minum kopi.

“Tidak ada permintaan maaf. Tapi lebih kepada merayu, mengajak adek korban yang notabene cewek dan masih kelas 1 SMP nih, mau diajak nongkrong minum kopi,” kata Pasek.

Gerak-gerik tersangka ini juga dibenarkan oleh kedua orang tua korban. Namun, mereka enggan menyebarkan tangkapan layar dari isi DM tersebut ke publik.

Sementara itu, keluarga Radiet Ardiansyah menolak memberikan komentar mengenai hal ini. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum tersangka untuk menanggapi.

Mewakili keluarga tersangka, M. Imam Zarkasi, selaku kuasa hukum menegaskan, seluruh informasi terkait kasus ini telah dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia pun meminta publik tidak berasumsi lebih jauh terkait tersangka aktif bersosial media bahkan mengirim DM ke adek korban. 

“Jauh lah itu (kaitannya dengan kasus). Jadi (Radiet) bersosial media itu ya sekedar lah,”
jelasnya singkat.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan