Berita Viral
Guru Honorer di Makassar Tak Terima Dipecat usai 16 Tahun Mengabdi, Tidak Bisa Daftar PPPK
Curhatan guru honorer di Makassar yang dipecat setelah 16 tahun mengabdi viral di media sosial. Setelah dipecat, ia tak bisa daftar PPPK.
TRIBUNNEWS.COM - Jupriadi, seorang guru honorer di Sulawesi Selatan, dipecat setelah 16 tahun mengabdi di SMAN 10 Makassar.
Jupriadi tak terima dengan pemberhentiannya itu, sebab menurutnya, tidak ada surat peringatan sebelumnya.
Jupriadi bahkan mengaku tidak pernah menjalani evaluasi kinerja.
Dirinya mulai bergabung sebagai guru honorer sejak 2007 dan diberhentikan pada 2023.
Namun, kisahnya baru-baru ini viral setelah ia curhat di media sosial.
Ia menjadi guru honorer bermula saat SMAN 10 Makassar kekurangan tenaga pengajar untuk mata pelajaran Teknik Informatika.
Ia ditunjuk langsung oleh pihak sekolah untuk mengajar Ilmu Komputer yang saat itu masih menjadi bagian dari kurikulum pendidikan nasional.
Namun, setelah mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dihapus dari kurikulum, tugas Jupriadi dialihkan ke pengelolaan laboratorium komputer.
Ia bertanggung jawab atas jaringan, peralatan, dan juga membantu di bagian tata usaha.
Saat Program Smart School diluncurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jupriadi dipercaya menjadi operator utama.
Smart School adalah layanan sistem yang mendigitalkan seluruh aspek operasional sekolah, mulai dari proses pembelajaran hingga sarana dan prasarana. Tujuannya untuk memfasilitasi belajar mengajar untuk memungkinkan pembelajaran yang berkualitas.
Baca juga: Guru SMP di Tangsel Ogah Urus MBG Meski Dijanjikan Rp 100 Ribu Per Hari: Kapan Istirahatnya Kita?
Jupriadi mengelola delapan layer sistem yang diterapkan di SMAN 10 Makassar.
Selama bertahun-tahun, Jupriadi aktif menjalankan tugasnya, termasuk melakukan sosialisasi ke kelas-kelas.
Sejak 2007, ia telah bekerja di bawah kepemimpinan beberapa kepala sekolah. Mulai dari Plt Basri hingga Bahmansyur.
Saat menjalankan tugasnya itu, ia kerap mempertanyakan status dan kelayakan sebagai operator Smart School.
Namun, diakuinya, ia tak pernah mendapat tanggapan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Malahan, ia diberhentikan dari SMAN 10 Makassar. Persoalan ini bermula saat ada pesan politik di grup WhatsApp sekolah.
Jupriadi pun menanggapi pesan itu. Ia menyatakan, grup pendidikan seharusnya bebas dari konten politik.
Akan tetapi, ia justru dikeluarkan dari grup.
Keesokan harinya, ia dipanggil Kepala Tata Usaha dan menerima surat yang awalnya ia kira insentif Smart School.
Ternyata, surat itu berisi pemberitahuan, ia dibebastugaskan.
“Saya pribadi tidak terima. Tidak pernah dipanggil sebelumnya, tidak ada SP 1 sampai SP 3,” ujar Jupriadi, Senin (29/9/2025), dilansir Tribun-Timur.com.
Ia mengaku tak pernah menjalani evaluasi kinerja dan merasa telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Setelah diberhentikan, ia mencoba mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada 2024, namun gagal.
Ia pun kembali mengikuti PPPK paruh waktu pada 2025, hasilnya sama dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: Kepsek dan Guru Perempuan di Pandeglang yang Karaoke di Sekolah Minta Maaf, Disdik Layangkan SP
Jupriadi mengeluh datanya tidak ditemukan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menanggapi kisah Jupriadi yang viral, Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur memberikan klarifikasi.
Menurut Bahmansyur, Jupriadi tidak memiliki Akta IV dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
NUPTK merupakan identitas resmi bersifat permanen bagi guru dan tenaga kependidikan, yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Dirinya bekerja di bawah kepemimpinan Bapak Drs Syamsu Alam sebagai guru komputer dan tidak memiliki Akta IV dan NUPTK," kata Bahmansyur dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Timur.com, Minggu (28/9/2025).
Selain itu, Jupriadi juga tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak Januari 2022.
"Bersangkutan sejak Januari 2022 sudah tidak terdaftar namanya di daftar hadir SMAN 10 Makassar," ungkapnya.
Pihak sekolah mengklaim telah melakukan evaluasi terhadap Jupriadi selama tiga bulan sebelum akhirnya diberhentikan.
Dalam kurun waktu itu, kinerja Jupriadi dinilai tidak mengalami peningkatan, sehingga pemberhentian dilakukan.
"Kami menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan," kata Bahmansyur.
Sekolah memutuskan tidak melanjutkan tugas Jupriadi terhitung sejak 8 Maret 2024.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 16 Tahun Mengabdi di SMA 10 Makassar, Jupriadi Dipecat Tanpa Evaluasi dan Tak Bisa Daftar PPPK
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Faqih Imtiyaaz)
Sumber: TribunSolo.com
Berita Viral
Kepsek dan Guru Perempuan di Pandeglang yang Karaoke di Sekolah Minta Maaf, Disdik Layangkan SP |
---|
Viral SPPG di Lebak Banten Terendam Air Keruh, Ompreng Disusun Dekat Pembuangan Limbah |
---|
Kronologi Penemuan Tulang Manusia dan Kain Kafan Hebohkan Warga Tangerang, Polisi Gali Keterangan |
---|
Viral Video Pengantar Jenazah di Maros Ugal-ugalan, Hampir Tanpa Busana, Polisi Buru Pelaku |
---|
Wali Murid di Samarinda Protes Penjualan LKS Seharga Rp140 Ribu, Ngaku Diintimidasi Guru |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.