Sabtu, 4 Oktober 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Lecehkan 5 Pasien, Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Dokter M. Syafril Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Handout
DIPENJARA 5 TAHUN - Seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, M Syafril Firdaus divonis lima tahun penjara kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya. 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT -  Seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, M Syafril Firdaus divonis lima tahun penjara kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya.

Selain itu, ia diwajibkan membayar restitusi kepada lima korban senilai Rp106 juta lebih.

Pembacaan vonis dilakukan langsung di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sandi Muhamad beserta Hakim Anggota Haryanto Das'at, Ahmad Renardhien dan Eva Khoerizqiah.

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Dokter Kandungan Cabul di Garut, Derita Bipolar

Majelis hakim menyatakan terdakwa, dokter M. Syafril Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Ia juga terbukti melakukan tindakan cabul sebagai tenaga medis, yang dilakukan berulang kali, melibatkan lebih dari satu orang, serta menimpa perempuan hamil.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Sandi Muhamad.

Perbuatan terdakwa M Syafril Furdaus diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hakim juga memutuskan bahwa pria yang akrab disapa dokter Iril harus membayar restitusi terhadap lima orang korban.

Hal itu berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp.106.335.796,00.

"Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru dan satu buah flashdisk kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5 ribu rupiah," ucap Hakim Sandi.

Baca juga: Bertambah, Korban Pelecehan Dokter Kandungan di Garut Jadi 5, Gunakan Modus Sama

Kasi Pidana Umu Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut kami pikir-pikir untuk mengajukan banding," ucapnya kepada Tribunjabar.id usai persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Firman S Rohman, menyatakan sikap serupa. 

Ia menegaskan masih akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

"Kami juga masih pikir-pikir, tentunya akan kami pelajari dulu seluruh pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan," kata Firman.

Mohon Maaf kepada Keluarga

Setelah vonis dibacakan, Iril menghampiri awak media lalu menyerahkan sepucuk surat yang ditulisnya langsung.

Dalam surat itu, dokter Iril menyampaikan permintaan maaf sekaligus pesan rindu kepada istri dan anak-anaknya.

Baca juga: Tak hanya 12 Tahun Penjara, Hukuman Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Lebih Berat

"Melalui tulisan ini, saya hendak menyampaikan permohonan maaf dan salam rindu kepada cinta pertama dan terakhir saya, dr. Rafithia Anindita binti Wiryawan Permadi, kedua anak saya, kedua orangtua dan mertua saya, adik-adik, dan seluruh keluarga besar saya"

"Saya mohon maaf. Tolong tunggu saya kembali pulang dengan versi pribadi insani yang lebih baik,” tulisnya.

Selain keluarga, dokter Iril juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, para pejabat, pimpinan, guru, teman sejawat, hingga almamaternya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, sesama tahanan yang ia sebut sebagai 'rasa keluarga baru'.

Iril juga berterimakasih kepada swartawan yang telah mengawal proses hukumnya selama enam bulan terakhir.

"Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga," tulisnya 

Dalam surat itu, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tandatangan serta ungkapan syukur atas seluruh keadaan yang dialaminya.

Awal Mula Kasus

Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24). Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.

Korban awalnya datang ke klinik tempat tersangka bekerja untuk berkonsultasi.

Baca juga: KemenPPPA Siapkan Bantuan Hukum untuk Korban Pelecehan Pemuka Agama di Bekasi

Setelah itu, tersangka memberikan resep obat dan membuat jadwal suntik vaksin gonore.

Tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orangtua korban dengan menggunakan jasa ojek online untuk melakukan penyuntikan vaksin.

Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban mengantarnya ke tempat indekos miliknya.

"Saat sampai, korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos." 

"Keduanya kemudian masuk. Tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," ucapnya.

Korban yang berhasil melakukan perlawanan kemudian melarikan diri dari kamar kos.

Penulis: Sidqi Al Ghifari

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul BREAKING NEWS - Dokter Kandungan Cabul Iril yang Viral di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

dan

 Dokter Kandungan Cabul di Garut Tulis "Surat Cinta" untuk Keluarga Usai Divonis

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved