Selasa, 7 Oktober 2025

Driver Ojol Dianiaya hingga Tewas Jasadnya Dibuang ke Selokan, 3 Pelaku Begal Ditangkap, 2 DPO

Aparat Polres Jayapura meringkus 3 dari 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan driver ojek online, SL (36).

Editor: Dewi Agustina
Dok Polres Jayapura
PELAKU BEGAL - Aparat Polres Jayapura meringkus 3 dari 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan driver ojek online an SL (36). Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah di wilayah Kabupaten Jayapura. Mereka adalah YM (19), HH (19), dan HVK (18). 

Hasil rampasan digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, mengungkapkan hasil autopsi terhadap korban menemukan tujuh luka tusuk di tubuh korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam list hijau
  • satu unit handphone Samsung Galaxy A32 warna ungu
  • satu buah balok kayu yang digunakan untuk memukul korban

Sementara, pisau yang digunakan untuk menusuk korban masih dalam pencarian.

"Tim gabungan Opsnal Polda Papua dan Polres Jayapura terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Kami optimistis dalam waktu dekat semuanya dapat diamankan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tiga Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Sentani Jayapura Masih Berusia Belasan Tahun 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved