Mushola Ambruk di Sidoarjo
Penyelidikan Ambruknya Ponpes Al Khoziny Dimulai: Polisi Bakal Panggil Pimpinan, 17 Saksi Diperiksa
Penyidik gabungan Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi guna menyelidiki penyebab pasti ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan insiden ambruknya bangunan di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025).
Pada Rabu (8/10/2025), penyidik gabungan Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi guna menyelidiki penyebab pasti ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny.
Penyelidikan intensif ini dilakukan oleh Tim Khusus Gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Mekanisme penyelidikan didasarkan pada laporan LP/A/4/IX/2025 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan santri, pengurus, warga sekitar, hingga ahli.
Ahli yang dilibatkan termasuk ahli teknik sipil dan ahli bangunan gedung untuk menganalisis penyebab keruntuhan.
"Jumlah saksi akan bertambah seiring waktu," kata Nanang di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu, dilansir Surya.co.id.
Dalam penyelidikan ini, Nanang tidak menampik bahwa pimpinan Ponpes Al Khoziny akan diagendakan untuk menjalani pemeriksaan secara bertahap.
"Belum (periksa pimpinan ponpes). Kan kami panggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ," papar Nanang.
Sementara itu, Nanang mengindikasikan dugaan awal penyebab ambruknya bangunan asrama putra yang sedang dalam konstruksi pengecoran itu, adalah kegagalan konstruksi (failure construction).
Namun, penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk memastikan detail penyebabnya.
Baca juga: Ironi Respons pada Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Disebut Takdir, Dibangun Ulang Pakai APBN
Penanganan kasus ini akan berpedoman pada Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP, mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau luka berat.
Selain itu, Pasal 46 Ayat 3 dan/atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, terkait persyaratan teknis bangunan, juga diterapkan.
Penyelidikan Dilakukan usai Evakuasi Rampung
Pada Selasa (7/10/2025), Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan penyelidikan dilakukan setelah proses evakuasi dinyatakan rampung sepenuhnya.
Jules menegaskan, jika proses penyelidikan dimulai, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) menjadi suatu hal yang pasti dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.