Mushola Ambruk di Sidoarjo
Penyelidikan Ambruknya Ponpes Al Khoziny Dimulai: Polisi Bakal Panggil Pimpinan, 17 Saksi Diperiksa
Penyidik gabungan Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi guna menyelidiki penyebab pasti ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan insiden ambruknya bangunan di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025).
Pada Rabu (8/10/2025), penyidik gabungan Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi guna menyelidiki penyebab pasti ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny.
Penyelidikan intensif ini dilakukan oleh Tim Khusus Gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Mekanisme penyelidikan didasarkan pada laporan LP/A/4/IX/2025 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan santri, pengurus, warga sekitar, hingga ahli.
Ahli yang dilibatkan termasuk ahli teknik sipil dan ahli bangunan gedung untuk menganalisis penyebab keruntuhan.
"Jumlah saksi akan bertambah seiring waktu," kata Nanang di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu, dilansir Surya.co.id.
Dalam penyelidikan ini, Nanang tidak menampik bahwa pimpinan Ponpes Al Khoziny akan diagendakan untuk menjalani pemeriksaan secara bertahap.
"Belum (periksa pimpinan ponpes). Kan kami panggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ," papar Nanang.
Sementara itu, Nanang mengindikasikan dugaan awal penyebab ambruknya bangunan asrama putra yang sedang dalam konstruksi pengecoran itu, adalah kegagalan konstruksi (failure construction).
Namun, penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk memastikan detail penyebabnya.
Baca juga: Ironi Respons pada Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Disebut Takdir, Dibangun Ulang Pakai APBN
Penanganan kasus ini akan berpedoman pada Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP, mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau luka berat.
Selain itu, Pasal 46 Ayat 3 dan/atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, terkait persyaratan teknis bangunan, juga diterapkan.
Penyelidikan Dilakukan usai Evakuasi Rampung
Pada Selasa (7/10/2025), Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan penyelidikan dilakukan setelah proses evakuasi dinyatakan rampung sepenuhnya.
Jules menegaskan, jika proses penyelidikan dimulai, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) menjadi suatu hal yang pasti dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Namun, bukan diartikan bahwa TKP merupakan suatu tempat yang tidak terjamah sama sekali oleh seseorang atau individu.
Tak ada masalah jika TKP tersebut terjamah oleh seseorang, apalagi konteksnya Tim SAR gabungan yang sedang mencari dan menyelamatkan para korban.
"Nah, terkait dengan upaya penyelidikan, upaya penyidikan ya. Apakah nantinya akan diawali dengan TKP itu itu sudah pasti, ya. Pasti kita akan melangkah dari TKP," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa, masih dari Surya.co.id.
"Namun TKP yang ada tentu bukannya TKP sebagaimana tindak pidana yang lain, ya. Oh, harus ada bukti yang memang benar-benar tidak terjamah atau terkontaminasi oleh hal lain. Nah, ini tentu berbeda," terangnya.
Pencarian Selesai
Pencarian dan upaya pertolongan kepada para korban robohnya bangunan di Ponpes Al Khoziny sudah selesai pada Selasa (7/10/2025).
Total tercatat ada 171 orang korban dengan rincian 104 orang selamat dan 67 korban meninggal dunia (termasuk 8 body part).
Pada tahap akhir pencarian, tim SAR gabungan melakukan penyisiran di lokasi kejadian.
Hasilnya, sudah tidak ada lagi korban di lokasi.
Baca juga: Pusdokkes Polri Terima 153 Sampel DNA Korban Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny

“Kita sudah menyelesaikan operasi pencarian dan pertolongan terhadap para korban. Dan kita juga sudah memindahkan seluruh material bangunan yang runtuh,” ungkap Kepala Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii di lokasi kejadian, Selasa, dikutip dari Surya.co.id.
Dalam kesempatan itu, Syafii menyampaikan apresiasinya terhadap semua pihak yang sejak 29 September 2025 ikut terlibat dalam semua proses pencarian dan pertolongan.
Ia menjelaskan, semua proses telah berjalan baik dan terukur sebagaimana ketentuan yang ada.
Mengenai adanya kesan lambat, disebutnya ada beberapa faktor yang menjadi kendala.
Di antaranya adalah akses masuk alat berat yang terbilang sempit, area yang terbatas untuk manuver alat berat, dan beberapa hal lain.
“Kita juga melakukan dengan penuh kehati-hatian. Utamanya ketika masih diketahui ada korban hidup di bawah reruntuhan. Kita berupaya maksimal untuk menyelamatkan mereka,” papar Syafii.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Ahmad Faisol/M Taufik/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.