Rabu, 19 November 2025

Mertua Brigadir Esco Tersangka Pembunuhan sang Menantu, Sempat Klaim Korban Bunuh Diri

Mertua Brigadir Esco menjadi tersangka pembunuhan sang menantu. Padahal dia sempat mengeklaim bahwa korban tewas akibat bunuh diri.

Tribun Lombok/Wawan Sugandika
MERTUA PELAKU - Mertua Brigadir Esco, Amaq Saiun, menyusul anaknya, Briptu Rizka menjadi tersangka pembunuhan sang menantu. Padahal, dia merupakan sosok yang pertama kali menemukan jasad Brigadir Esco di belakang rumahnya pada 24 Agustus 2025 lalu. Selain itu, ia juga mengeklaim bahwa tewasnya Brigadir Esco akibat bunuh diri. 
Ringkasan Berita:
  • Mertua Brigadir Esco, Amaq Saiun ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan sang menantu bersama dengan empat tersangka lainnya.
  • Selain dirinya, tersangka lain yakni istrinya, Nuraini; anaknya, Dani; dan teman dekat istri Brigadir Esco, Paozi.
  • Sebelum jadi tersangka, Saiun merupakan sosok yang pertama kali menemukan jasad Brigadir Esco yang tergeletak di belakang rumahnya.
  • Bahkan, dia sempat mengeklaim bahwa tewasnya Brigadir Esco akibat bunuh diri. Ternyata dia adalah salah satu pelakunya.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan yang menewaskan anggota intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Brigadir Esco Fasca Relly.

Sebelumnya, istri Brigadir Esco yakni Briptu Rizka Sintiyani telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada 19 September 2025 lalu.

Adapun tiga tersangka baru merupakan anggota keluarga Briptu Rizka yakni ayahnya, Amaq Saiun; sang ibu, Nuraini; serta adiknya, Dani.

Sementara, satu tersangka lainnya yakni orang dekat Briptu Rizka, Paozi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengungkapkan penetapan empat tersangka baru ini berdasarkan hasil penyelidikan hingga gelar perkara yang telah dilakukan.

“Berdasarkan perkembangan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara hingga penetapan tersangka S (Saiun), D (Dani), P (Paozi), dan N (Nuraini) terlibat dalam upaya menyembunyikan pelaku,” ujarnya dikutip dari Tribun Lombok, Jumat (17/10/2025).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 15 tahun penjara.

Mertua Brigadir Esco Jadi Penemu Pertama Jasad Menantu, Sempat Klaim Korban Bunuh Diri

Sosok yang cukup mencuri perhatian adalah ayah Briptu Rizka sekaligus mertua Brigadir Esco, Amaq Saiun.

Pasalnya, dialah sosok yang pertama kali menemukan jasad Brigadir Esco yang tergeletak di pekarangan rumahnya di Desa Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 24 Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Polda NTB Tetapkan 4 Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir Esco, Mertua hingga Adik Ipar Terlibat

Ketika itu, Saiun mengaku menemukan jasad menantunya saat tengah mencari ayam peliharaannya yang hilang.

Ketika ditemukan, jasad Brigadir Esco dalam kondisi leher terjerat tali, muka rusak, badan membengkak, dan dikerumuni lalat.

“Awalnya saya nyari ayam, ayam ini sudah hilang satu hari. Saat saya cari ayam ini dan saya lihat tali dari jarak jauh, saya penasaran firasat saya mungkin ada bangkai, tau-tau bau amis-amis semakin mendekat dan saya temukan (Brigadir Esco),” ungkapnya.

Setelah itu, Saiun melaporkan penemuannya itu ke kepala dusun dan akhirnya diteruskan ke Polsek Lembar.

“Pas saya tahu saya menghubungi pak kepala dusun, terus diteruskan ke polisi,” ujarnya.

Bahkan, Saiun sempat meyakini bahwa menantunya itu tewas akibat bunuh diri. Padahal, faktanya dia mengetahui tewasnya Brigadir Esco akibat ulah anaknya.

Selain itu, dia sempat memberikan pengakuan bahwa Brigadir Esco dan Briptu Rizka tidak memiliki masalah rumah tangga.

“Korban ini baik, ndak ada musuhnya di sini, apalagi sama istrinya, ndak pernah saya lihat dia berkelahi, jadi kami di keluarga ini tidak percaya kalau dia meninggal bunuh diri,” ucap Saihun.

Kronologi Pembunuhan

Wakapolrs Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria mengatakan kronologi pembunuhan berawal ketika Brigadir Esco tengah bertengkar dengan Bripka Rizka pada 19 Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, mereka bertengkar diduga karena dipicu masalah ekonomi.

"Diduga dipicu perselisihan berlatar ekonomi antara pelaku dan korban," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025). 

Metria mengatakan saat cekcok terjadi, Bripka Rizka lalu melakukan pemukulan ke arah kepala belakang Brigadir Esco.

"Berujung kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal," jelasnya.

Selain luka akibat benda tumpul, Brigadir Esco turut menderita luka tusuk akibat benda tajam.

Korban diduga ditusuk oleh tersangka menggunakan gunting yang kini telah disita oleh penyidik.

Namun, barang bukti benda tumpul yang digunakan Briptu Rizka memukul Brigadir Esco hingga kini belum ditemukan.

"Satu sudah kami sita, sajam dan satu lagi masih kita cari," jelas Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Setelah Brigadir Esco tewas, jasadnya dibuang ke kebun yang berada di belakang rumah. Selanjutnya, leher korban dijerat dengan seutas benang nilon agar seolah-olah tewasnya Brigadir Esco akibat bunuh diri.

Hal ini pun tidak dilakukan oleh Briptu Riska seorang diri tetapi dibantu oleh anggota keluarganya termasuk teman dekatnya.

"Turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dengan sengaja membantu RS, dan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan," terangnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Lombok dengan judul "Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco yang Dihadirkan Polres Lombok Barat"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lombok/Ahmad Wawan Sugandika/Sinto)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved