Judi Online
Bocah SMP di Kulonprogo Utang Rp4 Juta Imbas Terjerat Judol dan Pinjol, Berawal dari Main Gim Online
Seorang bocah SMP di Kulonprogo terjerat judol dan pinjol. Dia harus menanggung utang Rp4 juta yang merupakan pinjaman dari teman-temannya.
Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan periode tahun sebelumnya atau di bulan Januari-Maret 2024, yang mana ada sebanyak Rp15 Triliun deposit untuk transaksi judol.
"Jadi, masyarakat mendepositkan uang untuk judi online itu Rp15 Triliun di tahun lalu, 3 bulan pertama, sekarang berhasil ditekan sampai Rp6,2 Triliun ini pencapaian real," bebernya.
Ivan menambahkan, ada 5 wilayah paling masif terkait adanya transaksi judi online tersebut di antaranya Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Berbeda pada tahun 2024, di kuartal I tahun 2024, DKI Jakarta berada pada urutan nomor 5, yang mana saat justru naik ke nomor 2.
Menurutnya, data tersebut bisa terus bergerak dan berubah ke depannya.
"Faktanya, apa yang sudah dilakukan penyidik dan kolaborasi dengan semua instansi sudah menghasilkan data luar biasa signifikan. Kita coba tekan lagi dan kerja keras dan penindakan tanpa pandang bulu akan terus bisa melindungi kepentingan masyarakat secara umum," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "Kasus Pelajar SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online dan Pinjaman Digital"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)(Tribun Jogja/Alexander Aprita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.