Sabtu, 1 November 2025

Tampang Risnadi, Penabrak Lari Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Kabur usai Lihat 4 Korban Terkapar

Risnadi (38), pelaku tabrak lari di Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
TABRAK LARI - Pelaku tabrak lari yang menewaskan 4 orang di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025). Risnadi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda Jawa Tengah, dilanjut gelar perkara.

"Hari ini sudah gelar perkara yang merupakan kebijakan kolektif, yang mana merekomendasikan unsur Pasal 310."

"Sehingga pengemudi ini layak ditetapkan sebagai tersangka, kebetulan hari ini penanganan cukup panjang."

"Tapi kita membutuhkan waktu 6 jam untuk mencari identitas, menemukan, menangkap, dan membawa," jelasnya.

Risnadi dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan/atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Ancamannya untuk Pasal 310 maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta, dan pasal 312 ancaman paling lama 3 tahun dan denda Rp 75 juta," tandasnya.

Kronologi Kejadian

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satrio Leksono mengatakan, insiden itu terjadi saat satu keluarga mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 5065 AHE dari arah selatan ke utara.

Dari arah berlawanan, sebuah mobil pikap melaju dari utara ke selatan.

Diduga sepeda motor korban tergelincir akibat melintasi lumpur di badan jalan, lalu terjatuh.

Baca juga: Risnadi, Sopir Pikap dalam Kecelakaan di Sragen yang Tewaskan Satu Keluarga Ditangkap di Solo

"Mendekati lokasi kejadian, diduga pengendara sepeda motor Honda Beat melintas lumpur yang berada di badan jalan, kemudian tergelincir dan terjatuh," ungkapnya.

Saat bersamaan dari arah berlawanan melaju pikap, kecelakaan pun tak terhindarkan.

"Bersamaan dari arah berlawanan, melaju mobil pikap tak dikenal, sehingga membentur pengendara dan pembonceng sepeda motor Honda Beat. Setelah benturan, mobil tak dikenal tersebut meninggalkan lokasi kejadian," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Inilah Tampang Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Terancam 6 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari, Kompas.com/Romensy Augustino)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved