Kamis, 30 Oktober 2025

Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Dicabut karena Joget di Klub Malam, Kampus Beri Penjelasan

Video dugem viral, mahasiswi UNS kehilangan beasiswa KIP-K dan dijatuhi sanksi konseling selama 6 bulan.

Editor: Glery Lazuardi
Theringer
KLUB MALAM- Mahasiswi UNS penerima KIP-K dicabut beasiswanya usai video dugem viral, wajib konseling 6 bulan. 

Atas pelanggaran itu, UNS menjatuhkan sejumlah sanksi kepada TKS, di antaranya beasiswa KIP-K yang bersangkutan resmi dicabut.

Tak hanya itu, TKS juga tidak boleh lagi memperoleh beasiswa selama masa studi.

"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi,” ungkapnya.

Selain sanksi pencabutan beasiswa, TKS juga dijatuhi sanksi surat peringatan pertama.

Pihak kampus mewajibkan agar yang bersangkutan menjalani konseling selama enam bulan.

"Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” tuturnya.

Agus menerangkan sanksi ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi mahasiswi yang bersangkutan.

Ia juga berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi mahasiswa UNS lainnya.

"Bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS."

"Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved