PN Bojonegoro Eksekusi Rumah Paniteranya, Berawal dari Tak Bisa Bayar Untung Bisnis Tambang Pasir
PN Bojonegoro mengeksekusi rumah milik paniteranya pada Rabu (29/10/2025). Adapun kasus berawal dari tidak bisa bayar untung bisnis tambang pasir.
Adapun perkara ini bermula ketika adanya kerjasama antara Rita dengan rekannya sesama panitera di PN Bojonegoro bernama Sa'dullah.
Rita mengajak Sa'dullah untuk berinvestasi dalam bisnis tambang pasir yang dikelolanya.
Hanya saja, seiring berjalannya waktu, bisnis tersebut ternyata tidak lancar sehingga Rita tak dapat memberikan keuntungan seperti biasa kepada Sa'dullah.
Rita disebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta per bulan untuk rekannya tersebut. Sementara, Sa'dullah memberi modal kepada Rita sebesar Rp250 juta.
Akibatnya, Rita pun memberikan sertifikat tanah miliknya seluas 595 meter persegi tanpa adanya perjanjian tertulis. Pemberian tersebut hanya berdasarkan saling percaya semata.
Di sisi lain, Sa'dullah pun menggugat Rita pada tahun 2018 dan 2019 yang berujung dimenangkan olehnya.
Dalam putusan pengadilan, Rita dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi dan diperintahkan mengembalikan uang Sa'dullah sebesar Rp250 juta.
Kuasa hukum Rita, Moch Ichwan menyebut putusan hakim tersebut adalah deklaratoir atau keputusan yang hanya menyatakan suatu keadaan atau status hukum tertentu tanpa memerintahkan pihak lain melakukan tindakan tertentu.
Dia mengatakan dengan putusan tersebut, maka tidak perlu dilakukan eksekusi rumah milik kliennya.
“Setelah adanya keputusan itu, karena saudara Rita masih belum bisa mengembalikan uang saudara Sadullah, tanpa ada somasi atau pemberitahuan terlebih dahulu, Sadullah membawa permasalahan ini ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta dilakukan pelelangan dan dimenangkan oleh Bachroin,” ujarnya.
Baca juga: Putusan Hakim Dipertanyakan Publik, Ahli Hukum Jelaskan Titik Keadilan di Kasus Nikita Mirzani
Di sisi lain, Ichwan turut menyayangkan pengadilan menerima perkara ini untuk diadili.
Menurutnya, apa yang dialami kliennya tidak bisa diperkarakan lantaran lelang aset yang dilakukan Sa'dullah tidak diketahui Rita.
Selain itu, saat Rita memberikan sertifikat tersebut, tidak ada perjanjian tertulis dan tercatat di notaris.
“Hal ini menurut kami sangat janggal, bagaimana bisa tanpa tanda tangan pemilik sertifikasi bisa beralih nama, dan bisa dilelang dengan mudah."
"Dan seharusnya pengadilan negeri sebelum perkara ini adanya putusan, dari awal dievaluasi terlebih dahulu yang memiliki perkara pegawainya,” pungkas Ichwan.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Pengadilan Negeri Bojonegoro Eksekusi Rumah Paniteranya, Pemilik: Pak Prabowo Tolong!"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Misbahul Munir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.