PN Bojonegoro Eksekusi Rumah Paniteranya, Berawal dari Tak Bisa Bayar Untung Bisnis Tambang Pasir
PN Bojonegoro mengeksekusi rumah milik paniteranya pada Rabu (29/10/2025). Adapun kasus berawal dari tidak bisa bayar untung bisnis tambang pasir.
Dia mengatakan Ketua PN Bojonegoro tidak bijak dalam memutuskan eksekusi.
“Ini perkara antara panitera dengan pengadilan tempatnya bekerja. Harusnya Ketua PN bisa lebih bijak,” tegasnya.
Padahal, Afan menyebut kliennya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Ketua PN Bojonegoro selama sidang perlawanan masih dilakukan.
Dia mengungkapkan hal ini sesuai dengan Pasal 195 ayat 6 HIR.
"Setelah eksekusi ini, kami belum tahu klien kami akan tinggal di mana. Ini kami sesalkan,” tambahnya.
Semua Putusan di Tangan Ketua PN Bojonegoro
Terpisah, Humas PN Bojonegoro, Hakim Hario Purwohantoro, mengungkapkan semua putusan terkait eksekusi rumah Rita merupakan kewenangan penuh dari Ketua PN.
Termasuk, ketika pihak Rita tengah melakukan upaya perlawanan dalam sidang.
"Meskipun ada perlawanan atau verzet, jika Ketua PN berpendapat eksekusi harus dilaksanakan, itu merupakan hak penuh Ketua PN," jelasnya.
Di sisi lain, Hario menuturkan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah pihak pemohon sudah memenangkannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
“Pasal 195 ayat (6) HIR mengatur perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sedangkan yang diajukan termohon adalah partij verzet, diatur dalam Pasal 207 HIR. Jadi eksekusi ini sah,” tegasnya.
Pemohon Enggan sampai Ada Proses Eksekusi
Di sisi lain, pemohon yakni Bachroin mengaku sebenarnya enggan hingga harus menempuh jalur hukum dan berujung eksekusi dilakukan terhadap rumah Rita.
Namun, dia menyebut seluruh proses di luar hukum seperti musyawarah telah ditempuh, tetapi tidak kunjung menemui titik temu.
“Saya sebenarnya tidak ingin sampai seperti ini, tapi semua jalur sudah ditempuh. Saya juga sudah menang sampai PK dan putusannya sudah inkrah," kata Bachroin.
Dengan berakhirnya proses eksekusi, rumah yang selama ini ditempati Panitera Pengganti PN Bojonegoro itu resmi menjadi milik baru pemohon eksekusi.
Namun, polemik dan dinamika internal di tubuh lembaga peradilan ini masih menjadi perbincangan hangat di lingkungan PN Bojonegoro.
 
							 
							 
							 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.