Kamis, 30 Oktober 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Prada Richard Ingin Pindah dari Batalyon TP 834/Wakanga Mere: Saya Dipermalukan Sebagai Laki-laki

Prada Richard Bulan mengaku trauma karena disiksa dan dipaksa seniornya berhubungan asusila dengan rekannya Prada Lucky

Penulis: Erik S
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SAKSI PERSIDANGAN- Saksi 1 Prada Richard Bulan (kiri) dan saksi 2 Serda Lalu F. Ramdani (kanan) sedang dimintai keterangan dalam lanjutan sidang perkara Prada Lucky Namo. Prada Richard Bulan mengaku ingin dipindahkan karena merasa trauma dan malu. 

Ringkasan Berita:
  • Prada Richard Bulan ingin dipindahkan dari satuannya karena trauma dan malu
  • Prada Richard mengaku masih kencing darah akibat penyiksaan keji yang dilakukan seniornya
  • Keterangan Richard tidak bisa jadi pertimbangan hakim karena disampaikan di luar sidang

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG  - Prajurit Dua (Prada) Richard Bulan meminta agar dipindahkan dari satuannya di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Prada Richard Bulan mengaku trauma karena disiksa dan dipaksa seniornya berhubungan asusila dengan rekannya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Prada adalah pangkat terendah dalam jenjang Tamtama di TNI. Prada di bawah Prajurit Satu (Pratu) dan Prajurit Kepala (Praka). 

Baca juga: Sidang Kematian Prada Lucky: Prada Richard Mengaku Dipaksa Senior Berhubungan Intim dengan Korban

"Saya sangat dipermalukan sebagai laki-laki dan di situ saya disuruh melakukan hal yang konyol. Tuhan yang kasih maafkan. Sebagai manusia satu memaafkan yang satu," katanya, usai menjadi saksi di persidangan hari ketiga kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025).

Dia menambahkan agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Semua yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. 

Richard bersedia jika ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Richard sendiri mengaku ia masih kencing darah akibat penyiksaan keji yang dialaminya.

Oleh karena, dia berharap agar bisa dipindahkan untuk bisa berobat. Keterangan ini, kata dia, lupa disampaikan saat persidangan.

Keterangan di Luar Persidangan 

Humas Pengadilan Militer Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengaku keterangan di luar persidangan tidak bisa ia komentari. Jika disampaikan dalam persidangan, hal itu bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. 

"Karena itu di luar sidang kami tidak bisa memberikan tanggapan atas hal itu. Kalau disampaikan dalam persidangan mungkin bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. Tadi teman-teman juga sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa," ujarnya. 

Dia juga menyampaikan pekan depan dilanjutkan dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi yang dalam agenda sebelumnya tidak sempat hadir. 

Baca juga: Kematian Prada Lucky, Korban Dicambuk dan Alat Vitalnya Dioles Cabai

Para saksi menurut dia, beberapa diantaranya tidak hadir karena berbagai alasan. Pihaknya tetap berupaya untuk mengirim surat panggilan selama tiga kali. 

"Kemungkinan (untuk keterangan dibacakan) itu nanti kita lihat," katanya.

Ibunda Korban Ingin Pelaku Dihukum Berat

Marice Ndun, ibunda Richard mendorong Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatan 22 terdakwa terhadap anaknya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved