Jumat, 31 Oktober 2025

Berita Viral

Sosok MRD dan RDL, Sejoli Tega Bunuh Bayinya karena Malu Hamil di Luar Nikah, Mulut Korban Dilakban

Berikut sosok MRD dan RDL, pasangan sejoli yang tega bunuh bayinya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: Kanal YouTube Tribunnews Sultra Official, Instagram.com/polres_karawang, dan Dok.TribunBekasi
SEJOLI BUNUH BAYI - Tampang MRD dan RDL, pasangan sejoli yang tega bunuh bayinya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, saat diamankan polisi. Motif keduanya karena malu punya anak di luar nikah. 
Ringkasan Berita:
  • MRD dan RDL tega membunuh bayi mereka dengan cara melakban mulut hingga tak bernapas.
  • Motif pembunuhan karena malu hamil di luar nikah.
  • Polisi menangkap MRD dan RDL yang kini terancam pidana 15 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok MRD dan RDL, pasangan sejoli yang tega bunuh bayinya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Bayi jenis kelamin laki-laki itu, ditemukan dalam kondisi mulut dilakban pada Sabtu (25/10/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Belakangan terungkap, bayi tersebut dibunuh lalu dibuang oleh kedua orang tuanya, berinisial MRD dan RDL.

Lokasinya di pinggir jalan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

Adapun motifnya karena kedua sejoli ini malu hamil di luar nikah.

MRD dan RDL kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

Baca juga: 2 Kasus Pembuangan Bayi: di Bukittinggi Tubuh Terpisah, Sejoli di Karawang Lakban Mulut Korban

Sosok MRD dan RDL

Dirangkum dari TribunJabar.id, MRD merupakan pria kelahiran 2005 asal Desa Labanjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

Ia kini masih berusia 20 tahun.

Sehari-hari MRD bekerja sebagai buruh.

Sedangkan RDL, adalah perempuan kelahiran 2004 atau sekarang berumur 21 tahun.

Dia tercatat sebagai warga di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, foto-foto MRD dan RDL sebelum ditangkap polisi tersebar luas di media sosial, seperti diunggah di akun Instagram @azis_docs, pada Rabu (29/10/2025).

Keduanya tampak asyik mengumbar kemesraan saat pengambilan gambar di studio foto.

MRD dan RDL serasi menggunakan pakaian serba hitam.

Hingga hari ini, postingan di akun @azis_docs sudah di-like lebih 44 ribu kali.

Relasan ribu warganet ikut meramaikan dengan berbagi komentarnya.

Termasuk mengecam tindakan MRD dan RDL yang tega membunuh darah dagingnya sendiri.

Kronologi kasus

Kasus bermula saat warga menemukan sebuah tas ransel yang tergeletak di pinggir jalan, pada Sabtu (25/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Tempat kejadian perkara persisnya berada di jalan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

Saksi mata kemudian membawa ke dekat masjid untuk dibuka.

Mereka sontak kaget karena menemukan jasad bayi di dalamnya.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu masih lengkap dengan tali pusar.

Sementara kondisi tubuhnya tampak sudah membiru.

Pilunya lagi, mulut bayi tak berdosa itu tertutup dengan lakban.

Kasus penemuan ini lalu dilaporkan warga ke polisi.

Petugas kemudian membawa jasad bayi ke rumah sakit guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Sejoli di Karawang Buang Bayi Hubungan Gelap Karena Malu, Polisi Bertindak

MRD dan RDL Ditangkap

Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan pembuang sekaligus orang tua bayi, yakni MRD dan RDL.

Turut diamankan barang bukti, antara lain satu buah tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik batik warna biru, satu potong kain jarik batik warna coklat, satu buah lakban, satu buah tas jinjing warna hitam, satu buah tas jinjing warna merah.

Di hadapan petugas keduanya mengakui telah membunuh banyinya.

"Pelaku dengan sengaja melakban mulut bayi tersebut, sehingga bayi tersebut tidak bisa bernapas, lalu meninggal dunia,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah.

MRD dan RDL memang pasangan kekasih yang sudah menjalin hubungan asmara hingga hamil di luar nikah.

Motifnya, keduanya merasa malu punya anak padahal belum ada ikatan sah.

"Pengakuannya keduanya panik dan melakukan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan karena merasa malu dengan keluarga, tetangga dan lingkungan," kata Fiki, dikutip dari TribunBekasi.com.

Usai membunuh korban, lanjut Fiki, kedua tersangka membawanya ke lokasi pembuangan yang berjarak 5 kilometer dari tempat persalinan.

Kini, MRD dan RDL dijerat pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Kedua pelaku diancam pidana penjara 15 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Karawang Tangkap Pelaku Pembuang Bayi dengan Mulut Dilakban, Motifnya Kini Sedang Didalami dan di Tribunbekasi.com dengan judul Kasus Buang Bayi dengan Mulut Dilakban Terungkap, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih, Ini Pengakuannya

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)(Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved