Minggu, 2 November 2025

Petugas Lapas Kotabumi Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Amankan Ganja Sintetis dan Paket Sabu

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan kewaspadaan petugas dalam melaksanakan pengawasan ketat barang yang masuk ke lapas

|
Editor: Eko Sutriyanto
dok Lapas Kotabumi
PENYELUNDUPAN NARKOBA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan peredaran narkotika di dalam lapas. Dalam sebuah upaya penyelundupan yang digagalkan pada Kamis, 30 Oktober, petugas keamanan berhasil mengamankan narkotika yang hendak masuk ke dalam Lapas Kotabumi. 

Program ini menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

Sebagai bagian dari komitmen Zero Narkoba, Lapas Kelas IIA Kotabumi bertekad untuk terus memperketat prosedur pemeriksaan terhadap barang dan pengunjung, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta membangun budaya integritas di antara seluruh petugas.

Dengan langkah ini, diharapkan lapas dapat menjadi tempat pembinaan yang aman, tertib, dan benar-benar bebas dari pengaruh narkotika.

Sebelumnya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Sragen juga berhasil digagalkan petugas lapas bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Sragen, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Pengedar Narkotika di Tambora Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti 2,1 Kilogram Ganja

Dikutip dari Tribun Jateng, dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti lima paket sabu seberat kotor sekitar 2,18 gram, tiga unit telepon genggam, satu pipet kaca berisi residu sabu, dan bungkus rokok merek WIN filter yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Dua pelaku perempuan, TS (21) warga Karangmalang dan YL (40) warga Sidoharjo, diamankan setelah petugas mendapati barang mencurigakan saat pemeriksaan rutin pengunjung.

Keduanya berupaya menyelundupkan sabu yang dikemas dalam bungkus rokok dan diselipkan pada pakaian dalam. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu dari DI (33), saudara kandung YL.

Tim Opsnal Satnarkoba kemudian menangkap DI di rumah mertuanya pada hari yang sama, dan ia mengakui sabu itu memang ditujukan untuk narapidana berinisial YS di dalam lapas.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di dalam maupun di luar lapas.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved