Jumat, 7 November 2025

Pria di Siak Paksa Istri Layani Teman lalu Bunuh Korban karena Hotspot Dimatikan

Ihsan bunuh Novrianto di Siak usai paksa istrinya layani korban. Jasad dikubur, pelaku ditangkap di Pekanbaru.

Editor: Glery Lazuardi
TribunStyle.com - Tribunnews.com
JASAD MANUSIA - Ihsan ditangkap polisi usai membunuh Novrianto dan mengubur jasadnya di kebun warga Kampung Perawang Barat, Siak. 

Namun demikian, ternyata korban masih menonton video porno.

Melihat itu, pelaku merasa tersinggung.

Ia merasa korban menghitung-hitung soal hotspot, sementara ia rela memberikan istrinya kepada korban tanpa pamrih.

“Ya, pelaku mengaku kesal karena korban hitung-hitungan sementara dia merasa sudah memberikan segalanya, termasuk istrinya,” katanya. 

Baca juga: Sosok Wawan, Pelaku Pembunuhan IRT di Cimahi, Sakit Hati Uang Beli Rokok Kurang

Motif Pembunuhan Sakit Hati

Rasa sakit hati itu berubah menjadi amarah.

Sekitar pukul 05.25 WIB, Ihsan mengambil sebilah parang bergagang hijau dari ember dekat pintu rumah dan mengayunkannya ke kepala korban yang sedang bermain ponsel. 

Korban sempat berteriak dan melawan, namun pelaku terus menyerang hingga korban terjatuh dan bersimbah darah.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Ihsan mencuci parang dan menggulung kasur serta kain berlumur darah.

Ia menutupi jasad korban dengan terpal biru dan daun kering, lalu menggali lubang sedalam satu meter di sisi rumahnya untuk mengubur jasad itu.

Pagi harinya, saat istrinya pulang, pelaku berpura-pura tidak tahu apa-apa.

“Bahkan sang istri bertanya, tumben rajin, mana si gatal itu, Pa? Ihsan menjawab santai, sudah dijemput kawannya,” cerita Kapolres. 

Pelaku kemudian melarikan diri pada Senin (27/10/2025) sore.

Sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Siak di Pekanbaru, Kamis (30/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya sebilah parang bergagang hijau, terpal biru, kain bercak darah, cangkul, hingga televisi dan kipas angin dengan bercak darah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Ihsan juga mengaku pernah melakukan hubungan sejenis dengan korban sekitar sebulan sebelum kejadian, di sebuah Ruko walet dekat rumahnya.


Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved