Jumat, 7 November 2025

Pria di Siak Paksa Istri Layani Teman lalu Bunuh Korban karena Hotspot Dimatikan

Ihsan bunuh Novrianto di Siak usai paksa istrinya layani korban. Jasad dikubur, pelaku ditangkap di Pekanbaru.

Editor: Glery Lazuardi
TribunStyle.com - Tribunnews.com
JASAD MANUSIA - Ihsan ditangkap polisi usai membunuh Novrianto dan mengubur jasadnya di kebun warga Kampung Perawang Barat, Siak. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria di Siak membunuh temannya sendiri setelah memaksa istrinya melayani korban secara seksual. 
  • Jasad korban dikubur di kebun warga, sementara pelaku melarikan diri ke Pekanbaru sebelum akhirnya ditangkap. 
  • Kronologi pembunuhan bermula dari pesta tuak, berujung pada kekerasan seksual dan pembunuhan brutal dengan parang.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Ihsan (44) membunuh temannya sendiri, Novrianto (39), di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, setelah sebelumnya memaksa istrinya melayani korban berhubungan badan. 

Jasad korban ditemukan terkubur di kebun warga, sementara pelaku ditangkap polisi usai melarikan diri ke Pekanbaru.

Kronologi Pembunuhan

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putrą, mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan tersebut.

Insiden itu terjadi saat pelaku dan korban minum tuak di rumah pelaku pada Sabtu (25/10/2025).

Ini merupakan kedua kali mereka berpesta tuak sebelumnya di pertemuan pertama pada 11 Oktober.

“Pelaku dan korban sama-sama minum tuak,” kata AKBP Eka pada Jumat (31/10/2025).

Saat Minggu sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku menarik paksa istrinya yang sedang tidur di kamar belakang dan membawanya ke ruang tamu.

Di sana, ia menyuruh korban untuk berhubungan badan dengan sang istri, sementara dirinya menahan kedua tangan istrinya. 

“Saat itu terjadi, istrinya meronta dan menangis, namun pelaku memaksa, saat korban menyetubuhi istri pelaku, pelaku meraba di bagian dada. Ini pelaku benar-benar membantu melakukannya,” ujar Kapolres. 

Setelah korban melakukan perbuatan itu. Pelaku juga minta dilayani oleh istrinya. Istrinya terpaksa menuruti permintaannya. 

Usai kejadian, pelaku dan korban kembali duduk dan meminum tuak seolah tak terjadi apa-apa.

Pukul 04.30 WIB, sang istri mandi sambil menangis, lalu berangkat ke pasar untuk berjualan.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku meminta hotspot ke korban untuk menggunakan ponsel.

Namun, beberapa saat kemudian korban mematikan hotspot dengan alasan baterai lemah dan kuota hampir habis. 

“Korban mengatakan kuotanya tinggal 200 mb,” ujar Kapolres. 

Namun demikian, ternyata korban masih menonton video porno.

Melihat itu, pelaku merasa tersinggung.

Ia merasa korban menghitung-hitung soal hotspot, sementara ia rela memberikan istrinya kepada korban tanpa pamrih.

“Ya, pelaku mengaku kesal karena korban hitung-hitungan sementara dia merasa sudah memberikan segalanya, termasuk istrinya,” katanya. 

Baca juga: Sosok Wawan, Pelaku Pembunuhan IRT di Cimahi, Sakit Hati Uang Beli Rokok Kurang

Motif Pembunuhan Sakit Hati

Rasa sakit hati itu berubah menjadi amarah.

Sekitar pukul 05.25 WIB, Ihsan mengambil sebilah parang bergagang hijau dari ember dekat pintu rumah dan mengayunkannya ke kepala korban yang sedang bermain ponsel. 

Korban sempat berteriak dan melawan, namun pelaku terus menyerang hingga korban terjatuh dan bersimbah darah.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Ihsan mencuci parang dan menggulung kasur serta kain berlumur darah.

Ia menutupi jasad korban dengan terpal biru dan daun kering, lalu menggali lubang sedalam satu meter di sisi rumahnya untuk mengubur jasad itu.

Pagi harinya, saat istrinya pulang, pelaku berpura-pura tidak tahu apa-apa.

“Bahkan sang istri bertanya, tumben rajin, mana si gatal itu, Pa? Ihsan menjawab santai, sudah dijemput kawannya,” cerita Kapolres. 

Pelaku kemudian melarikan diri pada Senin (27/10/2025) sore.

Sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Siak di Pekanbaru, Kamis (30/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya sebilah parang bergagang hijau, terpal biru, kain bercak darah, cangkul, hingga televisi dan kipas angin dengan bercak darah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Ihsan juga mengaku pernah melakukan hubungan sejenis dengan korban sekitar sebulan sebelum kejadian, di sebuah Ruko walet dekat rumahnya.


Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved