Selasa, 4 November 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Eks Kabais TNI Soroti Dakwaan 9 Tahun Penganiaya Prada Lucky, Singgung Hukuman Seumur Hidup

Eks Kabais TNI menilai dakwaan 9 tahun bagi terdakwa kasus kematian Prada Lucky sudah lebih tinggi dari standar KUHP

|
POS-KUPANG.COM/HO
DIDUGA DIANIAYA SENIOR - Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Eks Kabais TNI Soleman B. Ponto menilai dakwaan 9 tahun bagi terdakwa kasus kematian Prada Lucky sudah lebih tinggi dari standar KUHP 

Ibunda Prada Lucky Namo, Sepriana Pauilina Mirpey, menolak uang santunan tersebut.

Hal itu ia ungkapkan dalam kesaksiannya di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (29/10/2025), persidangan hari pertama perkara ini.

Sepriana menjelaskan uang Rp220 juta tersebut dikumpulkan oleh 22 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Prada Lucky Namo.

Masing-masing dari 22 prajurit itu menyetor Rp10 juta dan dilampirkan dalam sebuah surat pernyataan maaf berisi daftar nama lengkap dan Nomor Registrasi Prajurit (NRP) mereka.

"Saya ditunjukkan surat itu. Ada nama seluruh pelaku dan tertulis tiap orang kasih Rp 10 juta. Totalnya Rp 220 juta," kata Sepriana, dikutip dari TribunFlores.com.

Dalam sidang ini, Sepriana menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Faisal, Komandan Kompi Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 di Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo.

Sepriana menegaskan pihak keluarga tidak pernah menerima santunan terkait kematian anaknya.

Menurut dia, seorang prajurit datang ke rumahnya di Asrama TNI Kuanino untuk meminta dirinya menandatangani dua dokumen pernyataan.

Dalam dokumen pertama, tertera nama tiga perwira yang akan membantu adik Prada Lucky jika ingin mengikuti seleksi menjadi prajurit TNI di masa depan.

Akan tetapi, pada bagian akhir ada kolom tanda tangan dirinya dan komandan batalyon.

"Saya tidak mau tanda tangan," ujarnya.

Sepriana Paulina tegas langsung menolak santunan itu.

Bagi dia dan keluarga hal itu terkesan sebagai bentuk merendahkan harga diri dan nyawa anaknya.

"Saya bilang, nyawa anak saya tidak semurah itu. Saya perjuangkan dia masuk tentara. Satu asrama tahu itu. Tidak bisa ditukar dengan uang," tegasnya.

Ayah Prada Lucky, Serma Christian Namo, yang juga hadir di pengadilan mengaku tidak tahu menahu terkait dengan uang pemberian dari para prajurit yang dikirim melalui Letnan Infantri Made Juni Arta Dana.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved