Prada Lucky Namo Meninggal
Eks Kabais TNI Soroti Dakwaan 9 Tahun Penganiaya Prada Lucky, Singgung Hukuman Seumur Hidup
Eks Kabais TNI menilai dakwaan 9 tahun bagi terdakwa kasus kematian Prada Lucky sudah lebih tinggi dari standar KUHP
"Biasanya, anggota TNI yang terlibat kasus hingga menyebabkan kematian memang diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, keputusan resmi mengenai pemecatan seluruh terdakwa masih menunggu kebijakan dari pimpinan militer setelah proses hukum selesai," tegas dia.
Solaiman juga menyinggung kemungkinan perubahan vonis dalam proses persidangan.
Dia menilai, hukuman tidak mungkin lebih berat dari 9 tahun. Namun, masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa akan diperhitungkan dan mengurangi total waktu hukuman.
Dengan demikian, lanjutnya, vonis akhir bisa tetap 9 tahun atau berkurang, tetapi tidak akan lebih tinggi.
Dakwaan 9 Tahun Penjara
Oditur militer telah mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas yaitu primer yaitu Pasal 131 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Dakwaan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H.. M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I.
Baca juga: Keluarga Prada Lucky Tolak Santunan Rp220 Juta dari 22 Terdakwa Kematian Anaknya
Agenda persidangan pembacaan dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa.
Dalam surat dakwaan, oditur mendakwa 17 terdakwa itu telah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky Namo dan Prada Richad Boelan selama lebih dari 48 jam secara terus menerus.
Para terdakwa melakukan penganiayaan secara bergantian dengan cara mencambuk Prada Lucky dan Prada Richad menggunakan kabel, selang, kopel taktikal.
Para terdakwa juga memukul kedua korban dengan tangan dan sandal jepit.
Nama Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru juga tercatut dalam surat dakwaan yang diduga iktu menyiksa korban.
Adapun para terdakwa berturut-turut yakni:
- 1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu)
 - 2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C)
 - 3. Poncianus Allan Dadi (Pratu)
 - 4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu,
 - 5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu)
 - 6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu)
 - 7. Dervinti Arjuna Putra Bessie (Sertu)
 - 8. Made Juni Arta Dana (Letnan Dua)
 - 9. Rofinus Sale (Pratu)
 - 10. Emanuel Joko Huki (Pratu)
 - 11. Ariyanto Asa (Pratu)
 - 12. Jamal Bantal (Pratu)
 - 13. Yohanes Viani Ili (Pratu)
 - 14. Mario Paskalis Gomang (Serda)
 - 15. Firdaus (Pratu)
 - 16 Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Letnan Dua), Komandan Kompi Senapan B
 - 17. Yulianus Rivaldy Ola Baga (Pratu)
 
Tolak Santunan Rp220 Juta
Keluarga Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo menolak pemberian uang santunan dari 22 terdakwa kasus tewasnya Prada Lucky Namo.
Total uang yang diberikan oleh 22 terdakwa tersebut kepada keluarga Prada Lucky Namo yaitu sebesar Rp220 juta.
							
							
							
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.