Sritex Pailit
Mantan Karyawan Sritex Gelar Aksi Protes, 9 Bulan Tunggu Pesangon-THR Tak Cair
Ratusan mantan karyawan Sritex berencana akan menggelar aksi damai hari ini, Senin (10/11/2025) untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan.
Ringkasan Berita:
- Ratusan mantan karyawan Sritex berencana akan menggelar aksi damai hari ini, Senin (10/11/2025).
- Mereka menuntut hak mereka setelah kena PHK pada Januari-Februari 2025.
- 9 bulan menunggu, pesangon hingga THR mereka belum juga cair.
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Senin (10/11/2025), ratusan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Tbk) Sritex dikabarkan akan menggelar aksi damai.
Mereka menuntut hak mereka setelah badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada Januari-Februari 2025.
Ratusan mantan karyawan disebut akan mengikuti aksi damai sebagai bentuk protes atas belum selesainya pembayaran hak-hak mereka sejak perusahaan dinyatakan tutup permanen sembilan bulan lalu atau tepatnya, 1 Maret 2025.
Kuasa hukum mantan karyawan Sritex, Machasin Rohman, mengatakan aksi ini merupakan inisiatif langsung dari para mantan pekerja yang merasa perjuangan mereka belum menemui titik terang.
“Kami sudah sembilan bulan menunggu, namun hak-hak kami belum juga terselesaikan,” ujar Machasin, kepada TribunSolo.com, Minggu (9/11/2025).
Dalam aksi tersebut, mereka akan membawa empat tuntutan utama terkait pembayaran seluruh hak mantan karyawan, yakni:
- Pesangon
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Uang Koperasi
- Iuran BPJS yang telah dipotong
Machasin meminta kepada kurator untuk tidak lagi mengulur waktu dan segera memenuhi kewajibannya kepada para mantan karyawan Sritex.
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Analis Resiko LPEI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Sritex
"Desakan kepada kurator agar tidak lagi mengulur waktu dan segera menyelesaikan tugasnya, terutama dalam proses lelang aset pailit Sritex demi percepatan pembayaran hak buruh," ungkap dia.
Menurut Machasin, para mantan karyawan Sritex sudah jengah dengan janji-janji yang dilontarkan kurator.
“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan kurator, bahkan difasilitasi oleh Disnaker Sukoharjo."
"Tapi setiap kali ditanya soal target pembayaran, jawabannya hanya ‘masih dihitung-hitung’. Kami ingin ada kepastian waktu, bukan janji,” tegasnya.
Para mantan karyawan Sritex juga meminta gaji mereka yang terpotong pada Februari 2025 senilai Rp2 miliar segera dibayarkan di luar kepailitan.
Sebab, dana tersebut tidak terkait langsung dengan aset yang masuk dalam proses lelang.
Selain itu, mereka juga menuntut kejelasan terkait barang-barang milik koperasi karyawan yang saat ini masih berada di lingkungan pabrik Sritex.
Barang itu, kata Machasin, seharusnya bisa diambil oleh koperasi untuk dijadikan uang guna membantu para anggota yang terdampak.
“Barang-barang koperasi itu bukan milik Sritex, tapi milik anggota. Kami ingin koperasi diberi akses mengambil barang tersebut agar bisa dijadikan dana tambahan untuk membantu para buruh,” jelasnya.
Mantan karyawan Sritex juga meminta kepada pemerintah agar turun tangan membantu mereka yang hingga kini masih terlunta-lunta nasibnya.
“Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam. Sudah sembilan bulan para pekerja menunggu keadilan,” tegas Machasin.
Aksi yang akan berlangsung di depan pabrik utama Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu rencananya melibatkan 500 mantan pekerja dari berbagai bagian.
Kronologi Sritex Pailit
Sritex dinyatakan pailit pada 23 Oktober 2024 oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Baca juga: Kejagung Sita Enam Aset Tanah Seluas 2 Hektare Milik Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto
Sritex mulai mengalami kesulitan keuangan sejak pandemi Covid-19, yang berdampak pada penurunan permintaan ekspor tekstil.
Perusahaan kemudian gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada sejumlah kreditur.
Kasus kepailitan PT Sritex awalnya diketahui saat perusahaan tersebut berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap Sritex dan tiga anak usahanya yang diajukan oleh CV Prima Karya pada 6 Mei 2021.
Dengan begitu, Sritex dan tiga anak usahanya resmi berstatus PKPU, melansir Kompas.com.
Di saat yang bersamaan, nilai utang Sritex saat itu mencapai Rp5,5 miliar dan menanggung 17.000 pekerja.
Meski begitu, ekspor Sritex masih meningkat 8,2 persen pada 2020 di tengah penurunan nilai ekspor Jawa Tengah.
Gugatan ini mulanya dilayangkan oleh CV Prima Karya yang merupakan kontraktor pabrik Sritex beserta anak usahanya selama beberapa tahun terakhir pada 19 April 2021.
Tak hanya itu, Sritex kembali menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Indo Bharat Rayon.
PT Indo Bharat Rayon mengklaim Sritex tidak memenuhi kewajibannya membayar utang yang telah disepakati.
Perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024 dan dikabulkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Rabu (23/10/2024).
Pengabulan perkara tersebut juga membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022.
Kemudian, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit melalui putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Putusan ini menyatakan Sritex tidak mampu melunasi utang yang telah jatuh tempo.
Sritex lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Dengan demikian, status pailit menjadi sah secara hukum.
Setelahnya, badai PHK melanda Sritex. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo menyatakan seluruh karyawan Sritex terkena PHK per 26 Februari 2025.
Perusahaan tekstil tersebar se-Asia Tenggara itu resmi tutup permanen per Sabtu, 1 Maret 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan eks Buruh Sritex Sukoharjo Bakal Turun ke Jalan, Kurator Dinilai Lamban, Pesangon Tertahan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar , Kompas.com/Alinda Hardiantoro)
Sritex Pailit
| Kejagung Ungkap Alasan Tetap Usut Kasus Korupsi PT Sritex Meskipun Perusahaan Swasta |
|---|
| Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Dari Bank BUMD Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex |
|---|
| Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex: Terkait Pemberian Kredit Bank |
|---|
| Pekerja Sritex Sudah Tanda Tangan Kontrak untuk Dipekerjakan Kembali |
|---|
| Soal Tenaga Kerja, Wamenaker Dianggap Kerap Bertindak Blunder |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.