Selasa, 11 November 2025

Penculikan Balita di Makassar

Modus Penculik Bilqis di Makassar: Ajak Anak Kandung Main dengan Korban Agar Mau Dibawa Pergi Pelaku

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana membeberkan modus pelaku pertama penculikan balita empat tahun bernama Bilqis di Makassar.

Tribun Makassar
PENCULIKAN ANAK - Tangkapan layar rekaman CCTV saat Bilqis Ramdhani (4) diduga diculik seorang wanita di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025). Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengungkapkan modus dari pelaku pertama penculikan balita empat tahun bernama Bilqis Ramdhani di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025). 

Tak berhenti di situ, AS dan MA kembali menjual Bilqis. Kali ini kepada kelompok di Suku Anak Dalam.

Kedua pelaku menjual balita itu dengan harga fantastis yakni Rp 80 juta.

"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.

Bilqis kemudian ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penculikan Bilqis, Ini Identitas Pelaku

4 Orang Jadi Tersangka Penculikan Bilqis

PENCULIKAN BILQIS - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun.
PENCULIKAN BILQIS - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. (Tribun-Timur.com/Makmur)

Polisi menetapkan empat orang jadi tersangka atas kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keempat tersangka yakni SY (30) asal Kota Makassar, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lalu MA (42) dan AS (36), keduanya merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, motif para tersangka melakukan penculikan adalah karena alasan ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.

Baca juga: Balita Bilqis Sempat Diganti Nama saat Diculik, Dipindah-pindah hingga Akhirnya Ditemukan di Jambi

Sejumlah barang bukti pun diamankan dari tangan tersangka, termasuk sebuah rekening berisikan uang Rp1.8 juta.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," ujarnya.

Atas perbuatan penculikan dan perdagangan anak, keempat tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,"

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto/Nanda Lusiana Saputri)

Baca berita lainnya terkait Penculikan Balita di Makassar.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved