Selasa, 11 November 2025

Penculikan Balita di Makassar

Modus Penculik Bilqis di Makassar: Ajak Anak Kandung Main dengan Korban Agar Mau Dibawa Pergi Pelaku

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana membeberkan modus pelaku pertama penculikan balita empat tahun bernama Bilqis di Makassar.

Tribun Makassar
PENCULIKAN ANAK - Tangkapan layar rekaman CCTV saat Bilqis Ramdhani (4) diduga diculik seorang wanita di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025). Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengungkapkan modus dari pelaku pertama penculikan balita empat tahun bernama Bilqis Ramdhani di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Balita bernama Bilqis yang hilang saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025) akhirnya ditemukan di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (8/11/2025).
  • Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengungkap modus pelaku pertama penculikan Bilqis adalah membawa anak kandungnya yang seumuran dengan Bilqis untuk bermain bersama.
  • Setelah anak pelaku dan Bilqis merasa dekat, barulah pelaku mengajak Bilqis untuk pergi ke rumahnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengungkapkan modus dari pelaku pertama penculikan balita empat tahun bernama Bilqis Ramdhani di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025).

Diketahui kasus penculikan Bilqis ini menjadi sorotan publik karena balita itu baru ditemukan setelah enam hari hilang. 

Tempat ditemukannya Bilqis pun sangat jauh dari awal TKP penculikannya di Makassar, yakni di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025).

AKBP Devi mengungkap, awalnya Polrestabes Makassar mendapatkan laporan hilangnya Bilqis ini pada Minggu (2/11/2025) lalu.

Hasil penyelidikan polisi, Bilqis diculik saat bermain di sebuah taman bermain yang berada di sebelah lapangan tenis, tempat ayahnya bermain tenis.

Diduga Bilqis diculik saat ayahnya tengah bermain tenis dan tidak memantau Bilqis secara fokus yang berada di taman bermain.

"Jadi kami menerima laporan terkait peristiwa ini Hari Minggu kemarin, tanggal 2 November 2025. Jadi setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak ini pada saat sore bermain di taman bermain."

"Sementara ayahnya sedang bermain tenis. Jadi antara lapangan tenis dan taman bermain ini bersebelahan.  Karena mungkin orang tuanya asyik bermain tenis sehingga anaknya tidak terpantau secara fokus," kata AKBP Devi dilansir Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Senin (10/11/2025).

Momen itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku penculik pertama berinisial SY (30) untuk menculik Bilqis.

Menurut AKBP Devi, SY saat itu menculik Bilqis dengan modus membawa anak-anak kandungnya yang seumuran dengan Bilqis untuk bermain bersama.

Setelah anak kandung SY dan Bilqis sudah merasa dekat usai bermain bersama, barulah SY mengajak Bilqis untuk pergi ke rumahnya.

Baca juga: Cerita Warga Suku Anak Dalam Jambi Soal Kondisi Balita Bilqis Saat Dibawa Penculik

"Kemudian modusnya pelaku ini, jadi pelaku ini kebetulan mempunyai anak kecil yang tidak berbeda jauh umurnya dengan korban sendiri."

"Jadi pelaku ini mengarahkan anaknya untuk bermain dengan korban. Jadi ketika sudah dekat antara korban dan anaknya (pelaku) dan diajaklah korban untuk ikut ke kediaman pelaku tersebut," jelas AKBP Devi.

Oleh karena itu dalam rekaman CCTV saat awal Bilqis diculik, tampak Bilqis tak merasa ketakutan atau melawan saat diajak pelaku ke kediamannya.

Terlihat juga dalam rekaman CCTV saat anak kandung pelaku ikut bersama Bilqis ke rumah pelaku.

"Sehingga kalau kita ketahui dalam video (rekaman CCTV) tidak ada ketakutan atau perlawanan dari korban karena sudah terlebih dahulu dekat (dengan anak pelaku)," imbuh AKBP Devi.

Urutan Penculikan Bilqis yang Lintasi Tiga Pulau

Balita bernama Bilqis diketahui hilang saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025) dan ditemukan di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (8/11/2025).

Bilqis menjadi korban perdagangan anak dengan jaringan lintas Pulau Nusantara.

Balita yang masih duduk di TK PAUD itu telah melintasi tiga pulau dalam sepekan yakni Sulawesi, Jawa, dan Sumatra.

Menurut Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Bilqis diculik di Makassar oleh pelaku perempuan berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

SY kemudian membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo. Ia lantas menawarkan Bilqis untuk dijual di media sosial Facebook dengan akun 'Hiromani Rahim Bismillah'.

Baca juga: Pelaku Penculik Balita Bilqis di Makassar Rajin Beribadah, Rumahnya Beratap Seng dan Dipasang AC

"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," kata Irjen Pol Djuhandhani, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

NH merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun yang beralamat di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

NH yang berminat dengan Bilqis lantas terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi dengan SY. Transaksi dilakukan di indekos SY senilai Rp3 juta.

Selanjutnya, NH membawa Bilqis ke Jambi untuk dijual kembali kepada AS dan MA. Namun, terlebih dahulu NH transit di Jakarta.

AS (36) merupakan pria yang merupakan karyawan honorer asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Sementara M adalah perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Baca juga: 3 dari 4 Pelaku Penculik Bilqis Perempuan, Keempatnya dari 3 Pulau Berbeda

"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkap Djuhandhani.

NH kemudian menyerahkan Bilqis kepada AS dan MA, lalu melarikan diri ke Kabupaten Sukoharjo. 

AS dan MA mengaku membeli Bilqis dari NH senilai Rp 30 juta.

Tak berhenti di situ, AS dan MA kembali menjual Bilqis. Kali ini kepada kelompok di Suku Anak Dalam.

Kedua pelaku menjual balita itu dengan harga fantastis yakni Rp 80 juta.

"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.

Bilqis kemudian ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penculikan Bilqis, Ini Identitas Pelaku

4 Orang Jadi Tersangka Penculikan Bilqis

PENCULIKAN BILQIS - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun.
PENCULIKAN BILQIS - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. (Tribun-Timur.com/Makmur)

Polisi menetapkan empat orang jadi tersangka atas kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keempat tersangka yakni SY (30) asal Kota Makassar, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lalu MA (42) dan AS (36), keduanya merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, motif para tersangka melakukan penculikan adalah karena alasan ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.

Baca juga: Balita Bilqis Sempat Diganti Nama saat Diculik, Dipindah-pindah hingga Akhirnya Ditemukan di Jambi

Sejumlah barang bukti pun diamankan dari tangan tersangka, termasuk sebuah rekening berisikan uang Rp1.8 juta.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," ujarnya.

Atas perbuatan penculikan dan perdagangan anak, keempat tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,"

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto/Nanda Lusiana Saputri)

Baca berita lainnya terkait Penculikan Balita di Makassar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved