Selasa, 11 November 2025

Penculikan Balita di Makassar

Sosok Nadia Hutri, Warga Sukoharjo Komplotan Pelaku Penculikan Bilqis, Dikenal Tak Pernah Aneh-aneh

Salah satu pelaku komplotan penculikan anak di Makassar, Nadia Hutri, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Tribun-Timur.com/Makmur
PENCULIKAN BILQIS - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. Salah satu tersangka adalah Nadia Hutri (29), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Sementara, dua anak SY sudah berada di Dinas Sosial Kota Makassar.

Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Juncto Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO.

Barang bukti yang diamankan berupa empat ponsel, satu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Bilqis akhirnya ditemukan Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Jambi, Sabtu (8/11/2025).

Bocah berusia empat tahun itu kemudian dibawa pulang ke Makassar, Minggu (9/11/2025).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Tersangka Penculikan Bilqis: Setahun Tinggal di Sukoharjo, Mengaku Asal Ujung Padang

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Anang Maruf, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved