Penculikan Balita di Makassar
Anaknya Diculik 6 hari dan 2 Kali Dijual, Ayah Bilqis Maafkan 4 Pelaku
Meski anaknya diculik dan dijual, Dwi Nurmas ngaku sudah maafkan 4 pelaku penculikan, tapi proses hukum jalan terus dan terpenting Bilqis selamat.
Ringkasan Berita:
- Ayah Bilqis (4), Dwi Nurmas (34) memaafkan empat pelaku penculikan anaknya.
- Meski dimaafkan proses hukum pada 4 tersangka penculikan Bilqis jalan terus.
- Bagi Dwi Nurmas yang penting Bilqis ditemukan dan kondisinya selamat.
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Meski anaknya diculik selama 6 hari bahkan dua kali dijual, Dwi Nurmas (34) ngaku sudah memaafkan empat pelaku penculikan Bilqis (4).
Namun demikian, Dwi Nurmas tetap meminta, 4 pelaku penculikan Bilqis diproses sesusai hukum berlaku.
"Saya maafkan semua pelaku ini, cuman hukum harus tetap dijalani," kata Dimas sapaan Dwi Nurmas ditemui di rumahnya, Jl Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Dwi Nurmas mengaku, menyerahkan sepenuhnya penangan kasus empat tersangka ke aparat penegak hukum.
"Mau dihukum berapa tahun, saya tidak tahu, saya warga biasa. Hukumlah yang anu (menentukan)," sebutnya.
Berdoa Bilqis Kembali dengan Selamat
Dwi Nurmas yang juga berprofesi sebagai Sopir travel ini mengaku, memang telah memaafkan pelaku sejak Bilqis belum ditemukan.
Sebab dalam doanya, hanya Bilqis yang ia harap dapat kembali dengan selamat.
"Jadi saya sudah niatkan, saya maafkan. Asalkan anak saya kembali dengan selamat," katanya.
Baca juga: DRAMATIS Perjuangan 4 Polisi Jemput Bilqis di Perkampungan Adat Jambi, Negosiasi Alot, Butuh 2 Malam
Ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya penangan para tersangka ke penegak hukum.
"Biarlah pengadilan yang tahu bagaimana baiknya," tuturnya.
4 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 15 tahun penjara.
Ke empatnya adalah perempuan SY (30). Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kedua, perempuan NH (29). Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).
Ketiga, perempuan MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dan keempat pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.
Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.
Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Rincian Pasal 83 juncto Pasal 76F
Pasal 76F: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Pasal 83: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang.
Baca juga: Dulu Tangani Kasus Ijazah Jokowi Kini Irjen Djuhandhani Rahardjo Sukses Ungkap Penculikan Bilqis
Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.
Bilqis Trauma Healing di Puspaga Makassar
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menyiapkan layanan konseling untuk Bilqis, bocah korban penculikan dan perdagangan manusia.
Kepala DPPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyampaikan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan berkunjung ke rumah Bilqis, Selasa (11/11/2025).
Bilqis akan menjalani trauma healing di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), layanan konseling bagi anak dan keluarga dengan pendampingan psikolog dan psikiater profesional.
Pendampingan dilakukan bertahap sesuai hasil asesmen psikologis.
“Di situ ada psikolog dan psikiater. Jadi, pastinya untuk anak Bilqis, kita akan pendampingan,” kata Ita.
Baca juga: Kisah Haru Penyelamatan Bilqis Korban Penculikan Lintas Pulau Ditemukan di Lokasi Terpencil di Jambi
Ia menambahkan, pendampingan awal sudah dilakukan saat Bilqis tiba di Polrestabes Makassar, Minggu (9/11/2025).
Namun saat itu tidak maksimal karena kondisi ramai.
Selain Bilqis, DPPPA juga mendampingi dua anak pelaku penculikan yang kini berada di rumah aman UPT PPA.
“Hak-hak anak tetap harus dipenuhi agar tidak menjadi korban dari perilaku orang tuanya,” jelas Isnaniah, staf DPPPA.
Ita menegaskan pihaknya bersinergi dengan Polrestabes Makassar untuk memastikan perlindungan menyeluruh.
“Selama belum ada putusan, anak tetap kami taruh di rumah aman,” ujarnya.
Langkah Mitigasi
DPPPA juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Edukasi dan sosialisasi akan ditingkatkan di rumah tangga dan sekolah.
“Kami berikan pemahaman kepada orang tua agar lebih memperhatikan anaknya. Jangan terlalu percaya pada orang baru,” kata Ita.
Saat ini DPPPA Makassar memiliki 103 shelter perlindungan anak dan perempuan di tingkat kelurahan sebagai garda terdepan menangani kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak. (*)
(tribun network/thf/TribunTimur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Cerita Ayah Bilqis Berdoa Tiap Hari Anaknya Selamat hingga Maafkan Pelaku,
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bilqis Bakal Trauma Healing di Puspaga Makassar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.