Sabtu, 15 November 2025

Chiko Anak Polisi Jalani Pemeriksaan Tersangka Konten Pornografi di Polda Jateng

Chiko tersangka konten pornografi jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, korban minta Chiko langsung ditahan.

Tangkapan layar dari akun Instagram SMAN 11 Semarang
PELAKU KONTEN PORNO - Tampang pelaku pembuat sekaligus penyebar konten porno berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Semarang, Jawa Tengah, bernama Chiko Radityatama. Adapun korban Chiko merupakan siswa, guru perempuan, hingga alumni SMAN 11 Semarang. Dia merupakan anak polisi dan kini tengah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip). Chiko pun masih berstatus sebagai mahasiswa baru. Chiko tersangka konten pornografi jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, korban minta Chiko langsung ditahan. 

Alasannya, mereka penasaran motif sebenarnya dari tersangka hingga tega mengedit wajah mereka menjadi konten porno.

Di sisi lain, penetapan Chiko sebagai tersangka diharapkan menjadi bahan masukan untuk Undip, almamater Chiko

“Kami harap, Undip bisa memberikan sanksi kepada tersangka," terangnya. 

 

Chiko Resmi Tersangka

Babak baru kasus konten pornografi modus merekayasa wajah para korban yang mayoritas pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang.

Terkini Polisi menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.

Diketahui Chiko juga merupakan anak dari pasutri yang adalah aggota Polisi di Semarang, Jateng.

Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

"CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).

VIDEO SYUR - Chiko Radityatama Agung Putra, sosok di balik viralnya video syur 'Skandal Smanse' saat menyampaikan permohonan maafnya.
VIDEO SYUR - Chiko Radityatama Agung Putra, sosok di balik viralnya video syur 'Skandal Smanse' saat menyampaikan permohonan maafnya. (Instgaram @sman11semarang.official)

Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik di satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara, pada Senin (10/11/2025).  

Hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.

"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Artanto.

 

Chiko Terancam 12 Tahun Penjara

Kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti-bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.

Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved