Chiko Anak Polisi Jalani Pemeriksaan Tersangka Konten Pornografi di Polda Jateng
Chiko tersangka konten pornografi jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, korban minta Chiko langsung ditahan.
Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.
Adapun terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) jucnto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp 12 miliar," terang Artanto.
Chiko Anak Polisi Akui Rekayasa Wajah Korban untuk Konten Porno
Sebelumnya diberitakan, kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial, pada 14 Oktober lalu.
Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan AI.
Chiko diketahui merupakan anak polisi.
Ibunya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.
Sementara ayah Chiko seorang polisi bertugas di Polres Semarang.
Dalam aksinya, Chiko mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang.
Ada pula konten serupa tapi dalam format video.
Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.