Minggu, 16 November 2025

Kronologi Pembunuhan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Mutilasi dan Bungkus Jasad Korban

Istri pegawai pajak dibunuh mantan tukang bangunan karena utang judi. Jasad dimutilasi dan dibakar dalam kontainer.

Editor: Glery Lazuardi
TribunStyle.com - Tribunnews.com
JASAD MANUSIA - Kapolresta Manokwari ungkap kronologi pembunuhan istri pegawai pajak. Pelaku mutilasi dan bakar jasad korban. 

Barang-barang milik korban, seperti telepon seluler, laptop, kamera mini, jam tangan, tablet, dan dompet, bersama jasad korban kemudian dibawa tersangka ke rumah yang sedang direnovasi.

“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua,” ujar Ongky.

‎Untuk mengelabui warga, pelaku menghubungi jasa rental mobil dengan memakai ponsel korban dan berpura-pura membutuhkan bantuan mengangkat kontainer. 

‎Aksi itu terekam kamera CCTV, yang memperlihatkan pelaku keluar rumah dengan santai dan menutup pagar sebelum pergi.

‎Kontainer berisi jasad korban kemudian dibawa ke belakang tempat karaoke Melodica.

Di sana, pelaku membakar kontainer tersebut untuk menghilangkan jejak.

Sekira pukul 11.00 WIT, suami korban sempat mengirim pesan dan menelepon ke ponsel AT, namun tidak ada respons.

‎‎Satu jam berselang, ia menerima balasan singkat dari nomor korban bertuliskan “saya lagi nyuci”, yang tenyata dikirim oleh pelaku pembunuhan.

‎Saat tiba di rumah pada pukul 15.30 WIT, suami korban mendapati pintu rumah terkunci dari dalam.

Ia juga menemukan bekas darah di lantai serta dinding rumah, sedangkan istrinya dan sejumlah barang berharga sudah tidak ada.

‎Dari hasil pemeriksaan polisi, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam septic tank.

Ada luka tusuk di bagian dada dan paha korban pembunuhan itu.

‎Berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan pelacakan kendaraan, polisi pun menangkap pelaku di wilayah Inggramui, pada Selasa sekira pukul 02.00. 

‎Barang bukti yang disita antara lain baju, sweater, dompet, tas, pisau, sangkur, serta mobil bak terbuka yang digunakan untuk membawa kontainer.

Baca juga: Buruh Bangunan Tega Bunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Pernah Kerja di Rumah Korban

Jeratan Pasal

Pelaku dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved