Kronologi Pembunuhan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Mutilasi dan Bungkus Jasad Korban
Istri pegawai pajak dibunuh mantan tukang bangunan karena utang judi. Jasad dimutilasi dan dibakar dalam kontainer.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Penyidik Polresta Manokwari juga menambahkan Pasal 365 ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelaku. Sedang ada pemeriksaan mendalam terhadap motif utamanya,” kata Ongky Isgunawan.
Polisi Ucapkan Duka Cita
Kombes Ongky Isgunawan, menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga korban.
“Kami bersyukur kasus ini dapat terungkap. Kami juga turut berdukacita kepada keluarga korban, khususnya saudara Andri. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com
Sumber: Tribun papuabarat
| Kesaksian Keluarga Korban Pembunuhan di Manokwari, Baru 3 Bulan Pindah, Dimakamkan di Blitar |
|
|---|
| Buruh Bangunan Tega Bunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Pernah Kerja di Rumah Korban |
|
|---|
| Sosok Aresty, Istri Pegawai Pajak Dibunuh-Dibuang ke Septic Tank, Alumni Taruna Nusantara |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung, Pelaku Mantan Pegawai yang Terlilit Utang Judol |
|
|---|
| Cara Tukang Bangunan Bunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Dimutilasi dan Dikubur di Septic Tank |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.