Minggu, 16 November 2025

Kronologi Pembunuhan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Mutilasi dan Bungkus Jasad Korban

Istri pegawai pajak dibunuh mantan tukang bangunan karena utang judi. Jasad dimutilasi dan dibakar dalam kontainer.

Editor: Glery Lazuardi
TribunStyle.com - Tribunnews.com
JASAD MANUSIA - Kapolresta Manokwari ungkap kronologi pembunuhan istri pegawai pajak. Pelaku mutilasi dan bakar jasad korban. 

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. 

‎Penyidik Polresta Manokwari juga menambahkan Pasal 365 ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

‎‎“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelaku. Sedang ada pemeriksaan mendalam terhadap motif utamanya,” kata Ongky Isgunawan.

Polisi Ucapkan Duka Cita

Kombes Ongky Isgunawan, menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga korban.

‎“Kami bersyukur kasus ini dapat terungkap. Kami juga turut berdukacita kepada keluarga korban, khususnya saudara Andri. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved