Selasa, 18 November 2025

Nasib Chiko Penyebar Konten Pornografi AI di Semarang: Kini Ditahan, Terancam Di-DO FH Undip

Pelaku pembuat konten pornografi berbasis kecerdasan buatan Chiko Raditya Agung Putra alias Chiko akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.

Tangkapan layar dari akun Instagram SMAN 11 Semarang
PELAKU KONTEN PORNO - Tampang pelaku pembuat sekaligus penyebar konten porno berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Semarang, Jawa Tengah, bernama Chiko Radityatama. Pelaku pembuat konten pornografi berbasis AI Chiko Raditya Agung Putra alias Chiko akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian per Kamis, 13 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku pembuat konten pornografi berbasis artificial intelligence (AI) alias kecerdasan buatan Chiko Raditya Agung Putra alias Chiko akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.
  • Penahanan itu dilakukan setelah Chiko diperiksa penyidik selama kurang lebih 9 jam di Direktorat Reserse Siber Ditsiber Polda Jateng.
  • Chiko saat ini ditahan  di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah (Jateng).

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembuat konten pornografi berbasis artificial intelligence (AI) alias kecerdasan buatan Chiko Raditya Agung Putra alias Chiko akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.

Chiko yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Penahanan itu dilakukan setelah Chiko diperiksa penyidik selama kurang lebih 9 jam di Direktorat Reserse Siber Ditsiber Polda Jateng.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

"Iya, kemarin (Kamis, 13 November) penyidik periksa Chiko dari mulain pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.10 WIB, habis itu langsung ditahan di rutan Polda Jateng," ujarnya kepada TribunJateng.com di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (14/11/2025).

Sebelumnya, Chiko ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 10 November 2025, terkait konten pornografi berbasis AI dengan korbannya adalah pelajar dan alumni SMA Negeri 11 Semarang.

Akan tetapi, dirinya tak langsung ditahan lantaran menunggu pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

Selama diperiksa, Chiko mengakui segala perbuatannya yang memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artanto menyebut, saat diperiksa, Chiko bersikap kooperatif dan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Penyidik lantas mantap melakukan penahanan karena unsur subyektif dan obyektif dari kasus ini telah terpenuhi.

"Perbuatan Chiko terbukti telah melanggar tindak pidana pornografi berbasis AI. Hal itu juga mengarahkan pada pelanggaran UU ITE," jelas Artanto.

Baca juga: Chiko Anak Polisi Jalani Pemeriksaan Tersangka Konten Pornografi di Polda Jateng

Sebagai informasi, orang tua Chiko berprofesi sebagai polisi. Ayah dan ibunya bertugas di Polrestabes Semarang dan Polres Semarang.

Meski begitu, Artanto menegaskan, pihaknya tak akan memberikan keistimewaan selama Chiko ditahan.

"Tidak ada perlakuan istimewa, ia ditahan seusia dengan standar operasional penanganan yang sudah menjadi aturan di rutan Polda Jateng," terangnya.

Chiko ditahan di rutan Polda Jateng sambil menunggu berkas kasusnya lengkap. Setelah itu, kasusnya akan dilimpahkan kepada kejaksaan.

"Tugas penyidik kini tinggal mempercepat berkas kasus ini lalu berkoordinasi dengan kejaksaan," ujar Artanto.

Dalam kasus ini, Chiko dijerat pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.

Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Ancaman pidana terhadap Chiko ialah selama 6 tahun sampai 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Terancam Skorsing 2 Semester hingga DO

Undip buka suara perihal kasus yang menjerat Chiko Raditya Agung Putra.

Wakil Rektor I Undip, Prof Dr Heru Susanto mengatakan, secara internal mekanisme penegakan aturan dijalankan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Undip.

Namun, saat ini, sanksi final masih menunggu perkembangan proses hukum.

Ia menuturkan, satgas telah menyelesaikan proses klarifikasi dan penyusunan rekomendasi sanksi.

"Kami sudah final SK sudah berproses, tapi memang kami belum serahkan langsung kepada Chikonya." 

"Ini kebetulan ya timing-nya kok kebetulan seperti itu," ujarnya saat ditemui awak media di ruangannya, Gedung Rektorat Undip, Jumat.

Menurutnya, sejumlah usulan sanksi sudah disiapkan, tetapi belum bersifat final.

"Sekurang-kurangnya bisa kita usulkan untuk diskorsing 2 semester. Plus ya, plus tidak boleh boleh menerima beasiswa. Plus tidak boleh menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan," terangnya.

Namun, keputusan itu bisa berubah mengikuti dinamika proses pidana yang akan dijalani Chiko.

Undip menegaskan, seluruh langkah yang diambil masih dapat disesuaikan dengan hasil proses hukum negara.

"Lagi-lagi ini belum fix 100 persen karena belum inkrah. Tetapi sanksi yang sudah di berikan itu bisa dilakukan koreksi manakala pidananya jalan."

"Bisa jadi sanksi yang kita berikan itu akan berubah tapi bisa jadi juga tidak. Sangat tergantung pada perjalanannya pidana itu seperti apa," sambungnya. 

Heru juga memerhatikan regulasi internal terkait ancaman pidana.Jika memang terbukti, pihaknya tak segan bisa mengeluarkan Chiko dari kampus atau drop out (DO). 

"Ketika kemudian seseorang itu diancam dengan hukuman pidana itu 5 tahun, sekurang-kurangnya 5 tahun itu bisa dikeluarkan. Nah, tapi itu harus inkrah ya," tuturnya.

Ia menyebut, sebagian besar kasus yang disangkakan kepada Chiko terjadi sebelum dirinya menjadi mahasiswa Undip.

Baca juga: Baru Semester 1 Chiko Sudah Buat Onar Editing Ribuan Konten Pornografi, Bagaimana Nasibnya di Undip?

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu pertimbangan Undip dalam penyusunan sanksi.

"Case yang dilakukan Chiko itu sebenarnya banyaknya adalah case sebelum dia jadi mahasiswa di Undip, saat SMA. Itu juga kita harus perhatikan juga," jelasnya.

Pihak kampus juga menegaskan kasus seperti ini termasuk kategori berat yang tidak akan ditoleransi.

Akan tetapi, mekanisme sanksi tetap disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Satgas.

"Kalau memang nyata-nyata benar dan itu termasuk kategori berat ya pasti kita DO," ungkapnya. 

Undip memastikan, tetap menunggu proses hukum untuk perkara pidana karena pihaknya tak berkompetensi menangani hal tersebut.

Kemudian, terkait aktivitas perkuliahan tersangka Chiko, Heru menyebut yang bersangkutan tak aktif.

"Yang saya tahu itu dari dari Fakultas Hukum yang bersangkutan tidak aktif. Tapi waktu kami panggil untuk dimintai klarifikasi yang bersangkutan datang. Dia koorperatif," paparnya.

Ia menyebut, proses pemeriksaan internal hanya dilakukan satu kali karena keterangan sudah cukup menguatkan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Respons Undip tentang Nasib Chiko Jadi Tersangka Kasus Pornografi Deepfake AI Siswa SMAN 11 Semarang.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Franciskus Ariel)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved