Selasa, 18 November 2025

Penculikan Balita di Makassar

Cara Penculik Bilqis Tipu Suku Anak Dalam: Akui Punya Surat Resmi, Minta Uang Ganti Adopsi Rp85 Juta

Pelaku menitipkan Bilqis ke Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, bernama Ngerikai dan Begendang dengan berbagai alasan.

Tribun-Timur.com/Makmur
PENCULIKAN BILQIS - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Pelaku menitipkan Bilqis ke Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, bernama Ngerikai dan Begendang dengan berbagai alasan. 

Kepada warga Suku Anak Dalam, Mery Ana mengaku memiliki surat resmi bermaterai Rp10 ribu dari orang tua Bilqis.

Menurut Temengung Sikar, orang itu juga menyatakan siap bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Ada informasi anak mau adopsi atau mau dititip, kami tidak tahu."

"Dia (pelaku) datang sini. Anak aku (Ngerikai dan Begendang) bilang, daripada anak ini dilempar ke mana, lebih baik dia yang ngerawat,” ungkapnya, Kamis (13/11/2025).

Setelah itu, kata Temengung Sikar, Mery Ana meminta uang ganti adopsi Bilqis selama perawatan yakni senilai Rp85 juta. 

Akhirnya, Bilqis dirawat oleh pasangan Begendang dan Ngerikai.

"Anak aku itu tukang percayo (mudah percaya), tidak tahu apo-apo (apa-apa). Jadi diadopsilah anak itu,” jelasnya.

Merasa Ditipu

Tokoh Suku Anak Dalam, Temenggung Jhon, menjadi mediator kepolisian saat penjemputan di permukiman Suku Anak Dalam di Merangin, Jambi.

Temenggung Jhon mengungkapkan, pasangan Begendang dan Ngerikai merasa ditipu Mery Ana. 

Sebab, mereka telah mengeluarkan uang adopsi Rp85 juta yang diserahkan kepada Mery Ana.

"Mereka (Begendang dan Ngerikai) bilang duit mereka diminta Mery Rp85 juta untuk adopsi."

"Mereka minta, kalau Mery Ana tidak bisa mengembalikan duit, mereka nak hukum Mery Ana secara adat supaya Bilqis bisa dikembalikan," kata Temenggung Jhon, Kamis, dilansir TribunJambi.com.

Baca juga: Ayah Bilqis Cerita Perubahan Sikap Putrinya, Psikolog Ajak Main Boneka dan Menggambar

PERINTAH TEGAS KAPOLDA - Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat merilis kasus Bilqis di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/11/2025).
PERINTAH TEGAS KAPOLDA - Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat merilis kasus Bilqis di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/11/2025). (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Jhon mengatakan, saat itu polisi menegaskan proses hukum harus mengikuti aturan kepolisian dan Mery Ana harus dibawa kembali ke Makassar.

Situasi itu lantas membuat Temenggung Jhon mencari jalan tengah.

"Saya pun bingung. Ku tanyo ke pemerintah (polisi) Merangin dan yang dari Makassar. Lalu satu-satu dipanggil pelaku. Apolah yang bisa dijaminkan? Hanya satu mobil," ujarnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved