Selasa, 18 November 2025

Pakubuwana XIII Meninggal Dunia

Sosok KGPH Benowo, Persilakan Hangabehi Ikrar di Watu Gilang Jika Ingin Jadi PB XIV, Pernah Ditahan

Adik PB XIII, KGPH Benowo, persilakan KGPH Hangabehi berikrar di atas Watu Gilang, jika ingin menjadi PB XIV.

Tribunsolo.com/Chrysnha Pradipha
KGPH BENOWO - KGPH Benowo, adik Pakubuwono XIII, diwawancarai di depan Sasana Putra, kompleks Keraton Solo, Minggu (8/10/2017) sore. KGPH Benowo mempersilakan KGPH Hangabehi untuk berikrar di atas Watu Gilang jika ingin menjadi PB XIV. Hal ini disampaikan KGPH Benowo setelah Hajad Dalem Jumenengan Dalem Nata Binayangkare SISKS Pakubuwono XIV, Sabtu (15/11/2025). 

"Kalau ada apa-apa ya tanggung sendiri," katanya.

"Kalau (KGPH Hangabehi) berani di sini, ya monggo (silakan). Berarti taruhannya itu tadi, sakit atau mati. Nyawa taruhannya, itu tidak main-main, lihat saja kalau tidak percaya," lanjutnya.

Sosok KGPH Benowo

KGPH Benowo adalah anak Pakubuwono XII dengan istri ketiga, yakni KRAy Pradapaningrum.

Ia terlahir dengan nama kecil GRM Surya Bandriya.

KGPH Benowo juga dikenal sebagai dalang dengan nama Ki KGPH Adipati Benowo.

Ia merupakan Ketua Paguyuban Dhalang Surakarta (Padhasuka).

Baca juga: Sosok GKR Timoer, Putri Sulung PB XIII Tolak KGPH Hangabehi Jadi PB XIV, Pernah Renggang dengan Ayah

Pada November 2017, KGPH Benowo pernah ditahan di Mapolresta Solo karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan penggunaan lahan Alun-alun Utara.

Ia memberikan izin kepada panitia Pesta Rakyat Sekaten 2017, untuk menempati kawasan Alun-alun Utara.

Padahal, lahan tersebut sudah disewa Pemerintah Kota Solo untuk dipakai sebagai pasar darurat.

KGPH Benowo dan Koordinator Panitia Sekaten, Robby Hendro Purnomo pun dilaporkan ke polisi oleh pedagang yang sudah membayar sewa.

Ia dijerat Pasal 55 Juncto Pasal 378 KUHP soal Penipuan dan 372 soal Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Meski demikian, penahanan KGPH Benowo akhirnya ditangguhkan pada Desember 2017.

Kasatreskrim Polresta Solo saat itu, Kompol Agus Puryadi, mengungkapkan penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan asas manfaat dalam KUHAP.

"Pemberkasan sudah dilimpahkan (ke kejaksaan) tapi kita gunakan asas manfaat dalam KUHAP," katanya, saat ditemui di Satreskrim Polresta Solo, Selasa (12/12/2017) siang.

"Untuk apa kita memenjarakan seseorang kalau tidak ada manfaatnya," imbuhnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved